Definisi Desa Dan Perangkat Desa Serta Tugas Dan Wewenang Desa Didalam Undang-Undang

Definisi Desa Dan Perangkat Desa Serta Tugas Dan Wewenang Desa Didalam Undang-Undang
=> Pengertian Desa
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.  Pasal 1 angka 5 dalam Undang-undang tersebut menyatakan bahwa definisi Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah adalah :
    1. Hak.
    2. Wewenang.
    3. Kewajiban Daerah Otonom.
Baca juga Inilah Beberapa Definisi Pembangunan Desa Menurut Para Ahli
Dalam Konteks Desa, Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di kabupaten/kota,. dalam pasal 2 ayat (1) dikatakan bahwa desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pada ayat (2) tertulis bahwa pembentukan desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    a. Jumlah Penduduk.
    b. Luas Wilayah.
    c. Bagian Wilayah Kerja.
    d. Perangkat.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Kewenangan desa adalah:
a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
b. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
c.Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
d. Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
e. Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
f. Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
g. Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa mengikuti Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005.
Baca juga Konsep Upaya, Definisi Pemerintah, Pengertian Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa Beserta Tugasnya Dalam Pembangunan
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa mempunyai wewenang yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (2006 : 10), antara lain :
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
b. Mengerjakan rancangan peraturan desa.
c. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
d. Menyusun dan mengerjakan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
e. Membina kehidupan masyarakat desa.
f. Membina perekonomian desa.
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
h. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Definisi Desa Dan Perangkat Desa Serta Tugas Dan Wewenang Desa Didalam Undang-Undang
Disamping itu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kepala Desa mempunyai kewajiban tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (2006 : 11), yaitu meliputi :
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
d. Melakukan kehidupan demokrasi.
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitrakerja pemerintahan desa.
g. Menaati dan menegakkan seluruh Peraturan Perundang-undangan.
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintah desa yang baik.
i. Melaksnakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa.
j. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
k. Mendamaikan perselisiahan masyarkat desa.
l. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
m. Membina, mengatomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat-istiadat.
n. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Baca juga Inilah Ciri Ciri Dan Prinsip Pembangunan Desa Menurut Para Ahli
Taliziduhu Ndraha mengemukakan ciri-ciri dari pembangunan desa sebagai berikut: 
1. Adanya partisipasi aktif dari masyarakat desa yang bersangkutan dalam proses pembangunan, tanpa partisipasi aktif masyarakat desa yang bersangkutan pembangunan itu bukanlah pembangunan desa. 
2. Proses pembangunan desa adalah usaha berencana dan diorganisasikan guna membantu anggota masyarakat untuk mampu berpartisipasi aktif. 
3. Membangun desa berarti membangun masyarakat. 
4. Karena membangun desa juga membangun masyarakat, maka pembangunan masyarakat berarti membangun swadaya dan mengintensifkan partisipasi masyarakat.
Selain kewajiban di atas Kepala Desa juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat satu kali dalam satu tahun, memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat berupa selembaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunikasi serta media lainnya. Laporan digunakan oleh Bupati/Walikota sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai badan pembinaan lebih lanjut. Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepala Badan Permusyawaratan Desa. Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa. Sumber pendapatan desa terdiri atas:
a. Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong.
b. Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota.
c. Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
d. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
e. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
f. Pinjaman desa.
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa. Pengertian desa dari sudut pandang sosial budaya dapat diartikan sebagai komunitas dalam kesatuan geografis tertentu dan antar mereka saling mengenal dengan baik dengan corak kehidupan yang relatif homogen dan banyak bergantung secara langsung dengan alam. Oleh karena itu, desa diasosiasikan sebagai masyarakat yang hidup secara sederhana pada sektor agraris, mempunyai ikatan sosial, adat dan tradisi yang kuat, bersahaja, serta tingkat pendidikan yang rendah (Juliantara, 2000 : 18). Itulah Definisi Desa Dan Perangkat Desa Serta Tugas Dan Wewenang Desa Didalam Undang-Undang

Daftar Pustaka / Sumber Data:
*Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintah Desa 

*Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Citra Umbara, Bandung.

*Juliantara, Dadang (Penyunting), 2000, Arus Bawah Demokrasi: Otonomi Dan   Pemberdayaan Desa. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.