Definisi Puskesmas, Tujuan Pembangunan Kesehatan Dan Fungsi Pelayanan Kesehatan

Definisi Puskesmas, Tujuan Pembangunan Kesehatan Dan Fungsi Pelayanan Kesehatan
Halo sahabat MB dimana pun anda berada, di bawah ini saya akan memaparkan tentang Definisi Puskesmas, Tujuan Pembangunan Kesehatan Dan Fungsi Pelayanan Kesehatan yang berobjek pada pelayanan kesehatan di puskesmas. Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi tugas sekolah, kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi agar dapat bermanfaat. Berikut ini adalah penjelasannya.

==> Pengertian Puskesmas
Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. 

Puskesmas Sei Merdeka SAMBOJA
Gambar : Puskesmas Sungai Merdeka Kecamatan Samboja
==> Tujuan Pembangunan Kesehatan
Kemudian adapun tujuan pembangunan kesehatan yang di selenggarakan puskesmas yang tertera pada peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014 Pasal 2 yang mana tujuan tersebut yaitu : 
a. Untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat
b. Untuk mewujudkan masyarakat yang mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu
c. Untuk mewujudkan masyarakat yang hidup dalam lingkungan sehat
d. Untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Baca juga Prinsip Pelayanan Publik
==> Fungsi Pelayanan Kesehatan
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No.128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas, Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama mempunyai 3 (tiga) fungsi sebagai berikut :

1. Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan. 
Puskesmas selalu berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya, sehingga berwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan. Di samping itu puskesmas aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. Khusus untuk pembangunan kesehatan, upaya yang dilakukan puskesmas adalah mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.

2. Pusat pemberdayaan masyarakat.
Puskesmas selalu berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan, dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaannya, serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan. Pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat ini diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi dan situasi, khususnya social budaya masyarakat setempat.
Baca juga Standar Pelayanan Publik
3.  Pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi tanggung jawab puskesmas meliputi:

    a. Pelayanan kesehatan perorangan
Pelayanan kesehatan perorangan adalah pelayanan yang bersifat pribadi (private goods) dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pelayanan perorangan tersebut adalah rawat jalan dan untuk puskesmas tertentu ditambah dengan rawat inap.

    b. Pelayanan kesehatan masyarakat
Pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik (public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat tersebut antara lain promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana, kesehatan jiwa serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.

Sebagai pusat pelayanan tingkat pertama di wilayah kerjanya, puskesmas merupakan sarana pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara bermutu, terjangkau, adil dan merata. Sehingga Puskesmas menjadi tempat pertama masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Itulah yang dapat saya sampaikan dalam materi mengenai Definisi Puskesmas, Tujuan Pembangunan Kesehatan Dan Fungsi Pelayanan Kesehatan di dalam tujuan pokok dan fungsi peranan nya, semoga materi demi materi di dalam blog Materi Belajar (MB) bermanfaat untuk kita semua. Definisi Puskesmas, Tujuan Pembangunan Kesehatan Dan Fungsi Pelayanan Kesehatan

Sumber Data :
*Peraturan Menteri Kesehatan No 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas
*Keputusan Menteri Kesehatan No.128 tahun 2004