Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran

Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran di dalam Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
*Tahap Pengumuman
Halo sahabat MB dimana pun anda berada, artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya yaknin Tahap Perencanaan Kebutuhan Pegawai yang membahas mengenai tahap awal didalam proses pengadaan calon pegawai negeri. Pada pembahasan kali ini akan di bahas mengenai Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran di dalam proses pengadaan calon pegawai negeri sipil (PNS).

Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi tugas sekolah, kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi agar dapat bermanfaat. Setelah tahap perencanaan kebutuhan pegawai dan jumlah serta jenis formasi telah ditentukan kemudian masuk ke tahap pengumuman. Berikut beberapa pengertian pengumuman menurut beberpa para ahli.

- Menurut Novia (2006: 572) menyatakan bahwa pengumuman adalah perbuatan atau hal dan sebagainya untuk mengumumkan sesuatu atau pemberitahuan terhadap orang banyak.
- Menurut Finoza (2005: 106) berpendapat bahwa pengumuman adalah surat yang berisi pemberitahuan kepada orang banyak yang perlu diketahui oleh siapa saja yang berkepentingan sesuai dengan isi pengumuman itu. Pengumuman  ini bersifat resmi yang isinya menyangkut segi-segi kedinasan, baik yang dibuat oleh instansi/organisasi maupun oleh seseorang.

- Menurut Sastrohadiwiryo (2005:129) menyatakan bahwa informasi tentang kualifikasi yang harus di penuhi tenaga kerja meliputi :
  a. Syarat pendidikan
  b. Pengalaman
  c. Kesehatan
  d. Fisik (misalnya status perkawinan).


Baca juga Tahap Perencanaan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
- Kepala Badan Kepegawaian Negara (dalam Wasistino, 2002: 13) menyatakan bahwa media yang biasa digunakan dalam pengumuman seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah media cetak dan media elektronik seperti:
  a. Surat kabar nasional maupun lokal
  b. Brosur-brosur yang ditempel ditempat-tempat umum
  c. Televisi
  d. Website
  e. Radio Republik Indonesia (RRI) maupun radio swasta


- Dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 78 tahun 2013 Bab II Pasal 5 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa:
  a. Ayat 1
Lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil diumumkan seluas-luasnya oleh Pejabat Pembinaan Kepegawaian.
  b. Ayat 2
Pengumuman dilakukan paling lambat 15 hari sebelum penerimaan lamaran.
  c. Ayat 3 
Dalam pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dicantumkan :
    1. Jumlah dan jenis jabatan lowong.
    2. Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
    3. Alamat dan tempat lamaran diajukan.
    4. Batas waktu pengajuan lamaran (ayat 3)

Baca juga Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pengumuman pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat luas, khususnya warga masyarakat yang berminat untuk melamar pekerjaan dilingkungan instansi pemerintah dan untuk merekrut warga masyarakat yang memenuhi kualifikasi yang ditentukan untuk seleksi dalam pengisian formasi yang lowong. Sampai pada tahap ini dapat di katakan bahwa tahap pengumuman ini sangat penting keberadaannya agar masyarakat bisa mengetahui akan informasi mengenai pembukaan formasi baru serta apa saja kriteria yang dibutuhkan agar saat seleksi administrasi bisa terlewati.

 *Tahap Pelamaran
Tahap pelamaran dilakukan guna mendapatkan identitas dan kriteria pelamar. Adapun pendapat menurut Siagian (2001:179) menyatakan bahwa jalur apapun yang di gunakan dalam mencari calon pegawai, para pelamar biasanya diharuskan mengajukan lamaran tertulis yang isinya terdiri dari:
  a. Surat lamaran.
  b. Dokumen resmi tentang latar belakang pendidikan dan pelatihan yang pernah ditempuh.
  c. Surat berkelakuan baik dari instansi yang berwenang seperti Kepolisian Negara.
  d. Surat Keterangan tentang kesehatan fisik pelamar
  e. Dokumen lain yang diperkirakan mendukung lamaran pelamar yang besangkutan.


Kelengkapan dokumen tersebut sangat diperlukan karena berbagai dokumen itu akan memberikan gambaran pendahuluan tentang :
  a. Kemampuan
  b. Pengetahuan
  c. Pengalaman
  d. Minat dan bakat pelamar yang bersangkutan


Para panitia seleksi pegawai akan mempelajari berbagai dokumen tersebut, bukan hanya untuk menjamin keabsahannya akan tetapi sebagai upaya menggali informasi yang sebanyak mungkin mengenai diri pelamar. Jika kesimpulan yang diperoleh negatif, dengan segera dapat diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan. Berarti lamaran tidak akan diproses lebih lanjut.

Sebaliknya, jika kesimpulan sementara bersifat positif, proses seleksi dilanjutkan. Dalam kaitannya ini satu hal yang perlu ditekankan adalah bahwa dalam hal lamaran seseorang dinilai secara negative, dalam arti tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, kepada pelamar harus segera diberitahukan bahwa lamarannya ditolak. Dengan demikian pelamar tidak dibiarkan berada dalam situasi ketidakpastian dan terus menunggu berita apakah lamarannya diterima atau tidak.

Baca juga Tahap Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil
- Kemudian menurut Notoatmodjo (2003:47) menyatakan bahwa meskipun jumlah pelamar banyak akan tetapi sulit untuk memperoleh karyawan yang mempunyai kemampuan yang cocok dengan apa yang diperlukan.
- Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2013 pasal 6 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa:


    a. Ayat 1 : Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun.
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon/pegawai negeri.
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
7. Berkelakuan baik.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
10. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.


    b. Ayat 2 : Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 tahun berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif. Itulah Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran di dalam Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bisa saya sampaikan dan semoga bermanfaat.

Sumber Data:
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Novia pada tahun 2006
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Finoza pada tahun 2005
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Sastrohadiwiryo pada tahun 2005
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Wasistino pada tahun 2002
*Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 Tentang Pengadaan PNS
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Siagian pada tahun 2001
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Notoadmodjo pada tahun 2003