Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)

Berikut ini adalah penjelasan mengenai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) dan bagi sahabat MB membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi tugas sekolah, kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi agar bisa membantu dalam mereferensikan penjelasan demi penjelasan tentang Undang-undang Pilkada (uu pilkada).

Pemilihan Kepala Daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, hal ini tertuang dalam Pasal 57 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai berikut:
Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
=> uu no 32 tahun 2004
1. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
2. Dalam melaksanakan tugasnya, KPUD menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3. Dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dibentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang keanggotaannya terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat.
4. Anggota Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah 5 (lima) orang untuk Provinsi, 5 (lima) orang untuk Kabupaten/Kota dan 3 (tiga) orang untuk Kecamatan.
5. Panitia Pengawas Kecamatan diusulkan oleh Panitia Pengawas Kabupaten/Kota untuk ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
6. Dalam hal tidak didapatkan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panitia Pengawas Kabupaten/Kota/Kecamatan dapat diisi oleh unsur yang lainnya.
7. Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan berkewajiban menyampaikan laporannya (Kewajiban Pemerintah Daerah).

=> Tugas dan wewenang KPU Provinsi
Dan adapun tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah menurut Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum pasal  8 ayat (3) meliputi:
1. Merencanakan program, pemilihan gubernur, anggaran, dan jadwal
2. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan Gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU
3. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU
5. Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih
7. Menetapkan calon Gubernur yang telah memenuhi persyaratan
8. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara
9. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan KPU
10. Menetapkan dan mengumumkan hasil pemilihan gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dari seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara
11. Menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilihan Gubernur dan mengumumkannya
12. Mengumumkan calon Gubernur terpilih dan membuat berita acaranya
13. Melaporkan hasil Pemilihan Gubernur kepada KPU
14. Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan
15. Mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
16. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat
17. Melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU
18. Memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilihan Gubernur sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
19. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
20. Menyampaikan laporan mengenai hasil pemilihan Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, Gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
21. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.
Baca juga Partisipasi Politik Masyarakat Di Indonesia Pengertian Partisipasi Politik
=> Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi
Kemudian tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah menurut Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum pasal  75 ayat (1) meliputi :
a. Mengawasi tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah Provinsi yang meliputi:
1. Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap
2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan pencalonan Gubernur
3. Proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan calon Gubernur
4. Penetapan calon Gubernur
5. Pelaksanaan kampanye
6. Pengadaan logistik Pemilihan Umum dan pendistribusiannya
7. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan Umum
8. Pengawasan seluruh proses penghitungan suara diwilayah kerjanya
9. Proses rekapitulasi  suara dari seluruh Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan Umum lanjutan, dan Pemilihan Umum susulan
11. Proses penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Pemilihan Gubernur
b. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI
c. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan Umum
d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti
e. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang
f. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu ditingkat provinsi
g. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung
h. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
i. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang- undang.

Itulah yang dapat saya berikan mengenai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004

Daftar Pustaka / Sumber Data :
* Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
* Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum