Sistem Pelayanan Perizinan SITU Di Dalam Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Belajar materi pelajaran pelayanan publik (Sistem pelayanan perizinan didalam Administrasi Negara)
Sistem pelayanan perizinan di dalam administrasi negara menurut para ahli adalah sebuah topik pembahasan yang akan di uraikan pada artikel ini, yang mana objek yang akan dijelaskan yakni mengenai Sistem Pelayanan Tepadu Satu Pintu atau sering di singkat dan disebut dengan SITU di dalam administrasi negara itu dengan berdasarkan dari pendapat serta teori dan konsep oleh beberapa para ahli di bidangnya.

Sistem Pelayanan Tepadu Satu Pintu

Menurut Ridwan dan Sodik Sudrajat (2009: 203) Perizinan adalah wujud pelayanan publik yang sangat menonjol dalam tata pemerintahan. Dalam relasi antara pemerintah dan warga masyarakat seringkali perizinan menjadi sebuah indikator untuk menilai apakah sebuah tata pemerintahan sudah mencapai kondisi “good governance” atau belum.

Maka untuk mencapai kondisi tersebut, pemerintah berusaha menciptakan suatu sistem pelayanan yang optimal, salah satu dari tindakan pemerintah dalam penciptaan pelayanan yang optimal tersebut adalah dengan di keluarkannya suatu kebijakan mengenai model perizinan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sistem Pelayanan Perizinan SITU Di Dalam Administrasi Negara Menurut Para Ahli
SITU

Tujuan kebijaksanaan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta dapat memberikan akses yang lebih kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik, dan hal yang paling penting dalam kebijakan tersebut adalah terwujudnya pelayanan publik yang 
1. Cepat 
2. Murah 
3. Mudah 
4. Transparan 
5. Pasti dan serta 
6. Terjangkau. 

Kebijakan terhadap model pelayanan terpadu satu pintu merupakan sebuah revisi terhadap kebijakan pemerintah sebelumnya yaitu mengenai pelayanan terpadu satu atap yang diterapkan sejak tahun 1997 melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 153/125/PUOD, tanggal 16 Januari 1997 Tentang Pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Instruksi Dalam Negeri Nomor 25 tahun 1998 tentang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA).

Revisi Ini didasarkan pada kenyataan dilapangan bahwa implementasi Penyelengggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap di daerah banyak mengalami kendala terkait dengan mekanisme perizinan yang masih rumit dan kendala koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehigga tidak berjalan dan berfungsi secara optimal. Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 24 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, semakin mendorong daerah untuk segera memiliki PTSP atau meningkatkan PTSP yang sudah ada. 

Menurut Dewa (2011: 126), Konsep Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan, dimana proses pengelolaanya mulai dari tahap permohonan sampai pada penerbitan dokumen izin dilakukan secara terpadu dalam satu tempat, dengan menganut prinsip-prinsip seperti : 
1. Kesederhanaan 
2. Transparansi 
3. Akuntabilitas 
4. Menjamin kepastian biaya 
5. Waktu dan 
6. Adanya kejelasan prosedur.

Dengan Konsep kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pemohon hanya cukup datang ke satu tempat dan bertemu dengan petugas loket sehingga dapat meminimalkan interaksi antara pemohon dan petugas perizinan dan menghindari adanya pungutan tidak resmi (GRATIFIKASI) atau pungutan liar (PUNGLI).

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)


Menurut Siswosoediro (2008:21) Surat Izin Tempat Usaha adalah surat yang dikeluarkan sebagai izin bagi kita untuk melakukan usaha disuatu tempat. Surat ini dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku didaerah tersebut. Oleh karena itu setiap daerah bisa berbeda-beda peraturannya.

Dan kemudian selanjutnya menurut Nurahmad (2012: 102), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu. Pada beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), pengurusan SITU dilakukan bersamaan dengan pengurusan izin gangguan. Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 

Dari beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa surat izin tempat usaha merupakan surat izin yang di berikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk mendukung kegiatan usahanya, selain dari pada itu dapat terwujudnya legalitas usaha tersebut. Serta dunia usaha tidak berkembang tanpa ada izin yang jelas menurut hukum dan tentunya izin tersebut berfungsi karena dunia usaha membutuhkannya Demikian pembahasan mengenai Sistem Pelayanan Perizinan SITU Di Dalam Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Daftar Pustaka
* Dewa, Jefri. 2011. Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Pelayanan Publik. Kendari: Unhalu Press.
* Nurachmad, Much. 2012. Pedoman Mengurus Segala Macam Surat Perizinan dan dokumen secara Legal Formal. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia.
* Ridwan, Juniarso dan Sodik Sudrajat, achmad. 2009. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa.
* Siswosoediro, Henry. 2008. Buku Pintar Pengurusan Perizinan dan Dokumen. Jakarta: Visimedia