Sistem Pemerintahan Kabupaten dan Kota Di Negara Republik Indonesia

Bagaimana sistem pemerintahan di kabupaten dan kota

- Sistem Pemerintahan Daerah


Pengertian Pemerintahan Daerah

Di Indonesia, pemerintahan daerah diatur dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (uu pemerintah daerah). Dalam Pasal 1 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pemerintahan daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu, dalam UUD 1945 Pasal 18 Ayat 1 dinyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kebupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang (uu). Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diuraikan bahwa pemerintahan daerah terdiri atas pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Gubernur, bupati atau wali kota dan perangkat daerah merupakan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pemerintahan daerah provinsi terdiri dari pemerintah daerah provinsi dan DPRD Provinsi. Pemerintahan daerah kabupaten atau kota terdiri atas pemerintahan daerah kabupaten atau kota dan DPRD Kabupaten atau Kota. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Definisi asas otonomi dan tugas pembantuan

  a. Asas otonomi
Asas otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah.
  b. Tugas pembantuan 
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. 
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.

Hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah 

Berikut ini merupakan Hak dan kewajiban pemerintahan daerah:
  => Hak Pemerintahan Daerah
a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
b. Memilih pimpinan daerah.
c. Mengelola aparatur daerah.
d. Mengelola kekayaan daerah.
e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
f. Mendapatkan hasil bagi dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
h. Mendapat hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  => Kewajiban Pemerintahan Daerah
a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasioanl dan keutuhan NKRI.
b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
g. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
h. Menegmbangkan sistem jaminan sosial.
i. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j. Mengembangkan suber daya produktif di daerah.
k. Melestarikan lingkungan hidup.
l. Mengelola administrasi kependudukan.
m. Melestarikan nilai sosial budaya.
n. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undanagn sesuai dengan kewenangannya.
o. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara Pemerintahan Daerah

Penyelenggara pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten atau kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Penyelenggara pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan darah berpedoman pada beberapa asas.
Penyelenggara Pemerintahan Daerah

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah

Setiap daerah dipimpin ileh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, untuk daerah kabupaten disebut bupati dan untuk daerah kota disebut wali kota.
Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  => Tugas dan wewenang kepala daerah
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkankebijkan yang ditetapkan bersama DPRD.
b. Mengajukan rancangan perda.
c. Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
f. Mewakili daerahnya didalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
Sementara itu, wakil kepala daerah mempunyai tugas sebagai berikut:

  => Tugas wakil kepala daerah
a. Membantu kepala dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
b. Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertical di daerah, menindaklanjuti laporan dan temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
c. Membantu dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi.
d. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan di wilayah kecamatan, kelurahan dan desa bagi wakil kepala daerah kabupaten atau kota.
e. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah
f. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah lainnya yang di berikan oleh kepala daerah.
g. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kepala daerah dan wakilnya mempunyai kewajiban sebagai berikut :

  => Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
b. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi
e. Menaati dan menegakan seluruh pertaturan perundang-undangan
f. Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
g. Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah
h. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik (good governance)
i. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan daerah
j. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah
k. Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintah daerah di hadapan rapat paripurna DPRD
Selain mempunyai kewajiban sebagaimana diuraikan diatas, kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelengaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Larangan kepada daerah dan wakil kepala daerah

a. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politik nya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendeskriminasikan warga Negara dan atau golongan masyarakat lain
b. Turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara daerah, atau dalam yayasan bidang apapun
c. Melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yan bersangkutan
d. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang (suap atau gratifikasi), barang dan atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan di lakukan nya 
e. Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan
f. Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah atau janji jabatannya
g. Merangkap jabatan sebagai pejabat Negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

Contoh soal dan jawaban tentang sistem pemerintahan kabupaten dan kota

1. Apakah pemerintahan daerah itu ?
Jawaban : Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Sebutkan peraturan yang mengatur tentang pemerintahan daerah?
Jawaban : UU No. 32 Tahun 2004
3. Jelaskan yang dimaksud dengan otonomi daerah ?
Jawaban : Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.
4. Apakah daerah otonom mengelola kekayaan daerah sendiri ?
Jawaban : Ya, karena daerah otonom telah diberikan hak dalam mengelola kekayaan daerah yang mana hak tersebut telah masuk ke dalam peraturan perundang-undangan mengenai hak dan kewajiban pemerintah (daerah otonom) 
5. Apakah hak pemerintah daerah?
Jawaban : Hak Pemerintahan Daerah
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
- Memilih pimpinan daerah.
- Mengelola aparatur daerah.
- Mengelola kekayaan daerah.
Demikian pembahasan mengenai sistem pemerintahan kabupaten dan kota di negara Indonesia