Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)

Upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) adalah pokok pembahasan materi pelajaran pendidikan kewarganegaran (PPKN) yang akan dijelaskan dengan lengkap dan detail pada materi belajar berikut ini. Adapun sub pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) didalam belajar pendidikan kewarganegaraan yang akan diuraikan yakni sebagai berikut :

1. Peradilan dan sanksi atas pelanggaran HAM di Indonesia.
2. Pembentukan Pengadilan HAM.
3. Tugas pengadilan HAM.
4. Wewenang pengadilan HAM.
5. Penanganan kasus pelanggaran HAM di pengadilan HAM.
6. Proses penangkapan dan Penahanan Pelanggaran HAM.
7. Proses penyelidikan pelanggaran HAM berat.

Peradilan dan sanksi atas pelanggaran HAM di Indonesia
Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) akan senantiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi dinegaranya akan disebut sebagai UNWILLINGNESS STATE atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM.
Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)
Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara itu lemah dan wibawanya jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab.
Baca juga : Kasus-Kasus Pelanggaran Ham Dalam Perspektif Pancasila
Konsekuensi jika sebuah negara tidak melakukan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) diantaranya sebagai berikut :

1. Memperbesar pengangguran.
2. Memperlemah daya beli masyarakat.
3. Memperbesar jumlah anggota masyarakat yang miskin.
4. Memperkecil pendapatan nasional.
5. Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat.
6. Kesulitan memperoleh bantuan dari negara asing.
7. Kesulitan dalam mencari mitra.

Pembentukan pengadilan HAM

Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU RI NO 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia berat yang diharapkan dapat melindungi HAM baik perseorangan maupun kelompok masyarakat.

Tugas dan wewenang pengadilan HAM

Tugas pengadilan HAM adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat. Sedangkan wewenang pengadilan HAM adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang terjadi diluar batas teritorial Indonesia.

Penanganan kasus pelanggaran HAM di pengadilan HAM

Sebelum berlakunya UU RI NO 26 Tahun 2000 tentang PERADILAN HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia diperiksa dan diselesaikan oleh Pengadilan HAM AD HOC yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (kepres) dan berada dilingkungan Peradilan.

Setelah berlakunya UU RI NO 26 Tahun 2000 Peradilan HAM dilaksanakan oleh peradilan HAM. Proses peradilan HAM dilaksanakan berdasarkan pada ketentuan hukum acara pidana. Proses penangkapan dan penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung disertai surat perintah penangkapan kecuali tertangkap tangan.

Proses penangkapan dan penahanan pelanggaran HAM

Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh jaksa agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan kecuali tertangkap tangan.
1. Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat di perpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya.
2. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
3. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Baca juga : Hakikat Perlindungan Serta Penegakan Hukum

Proses penyelidikan pelanggaran HAM berat

Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh KOMNAS HAM. Dalam melakukan penyelidikan komnas ham dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran HAM, diserahkan berkasnya kepada jaksa agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa agung wajib menindak lanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut.

Demikian pembahasan mengenai upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).