#2 Cara Memperoleh Kewarganegaraan Seseorang

#2 Cara memperoleh kewarganegaraan seseorang adalah pokok pembahasan materi pelajaran pendidikan kewarganegaraan (Pkn) yang akan diuraikan pada materi belajar berikut ini. Adapun sub pembahasan mengenai bagaimana cara memperoleh status kewarganegaraan seseorang yang akan dijelaskan yakni :

1. Cara memperoleh kewarganegaraan menurut asal kelahiran.
2. Definisi ius solis.
3. Definisi Ius sanguinis.
4. Cara memperoleh kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
5. 2 macam naturalisasi dan syarat-syaratnya.

Bagaimana cara memperoleh status kewarganegaraan ?

Dibawah ini terdapat dua cara seseorang dalam memperoleh atau mendapatkan status kewarganegaraan, adapun dua cara tersebut adalah antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut :
#2 Cara Memperoleh Kewarganegaraan Seseorang
Cara Memperoleh Status Kewarganegaraan

1. Menurut asal kelahiran

Cara memperoleh kewarganegaraan menurut asal kelahiran dibagi menjadi2 bagian yaitu menurut tempat kelahiran (Ius Solis) dan menurut keturunan (Ius Sanguinis). Dibawah ini akan dijelaskan definisi ius solis dan definisi ius sanguinis sebagai berikut.

Pengertian ius solis

Arti ius solis adalah suatu penentuan status kewarganegaraan pada seseorang yang berdasarkan dari tempat dimana seseorang tersebut dilahirkan (lahir). Contoh ius solis adalah seseorang yang dilahirkan dinegara Mesir, maka seseorang tersebut akan menjadi warga negara Mesir, meskipun kedua orang tua seseorang tersebut adalah warga negara Indonesia. Adapun negara yang menganut asas ius solis adalah seperti Amerika, Inggris dan Mesir.

Pengertian ius sanguinis

Arti ius sanguinis adalah suatu penentuan status kewarganegaraan pada seseorang yang berdasarkan dari keturunan dari negara mana seseorang tersebut berasal. Contoh ius sanguinis adalah seseorang yang dilahirkan dinegara Mesir dan ternyata kedua orang tua seseorang tersebut berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, maka seseorang tersebut akan tetap menjadi warga negara dari Republik Rakyat Tiongkok. Adapun negara yang menganut asas ius sanguinis adalah seperti negara Republik Rakyat Tiongkok.

2. Berdasarkan naturalisasi

Pengertian naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang bisa menyebabkan seseorang mendapatkan status kewarganegaraan. Adapun contoh naturalisasi adalah seseorang yang mendapatkan status kewarganegaraan yang diakibatkan oleh beberapa hal, misalnya seperti berikut :

1. Akibat dari pernikahan.
2. Akibat dari mengajukan permohonan.
3. Akibat dari memilih atau menolak status kewarganegaraan.

Macam-macam naturalisasi

Dibawah ini akan dijelaskan pembagian naturalisasi di negara Indonesia, yang dibagi menjadi dua macam yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Adapun pengertian dan syarat naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa adalah antara lain sebagai berikut :

→ Naturalisasi biasa

Berikut ini merupakan syarat-syarat dalam naturalisasi biasa adalah seperti :
1. Berusia 21 tahun.
2. Lahir diwilayah Republik Indonesia dan bertempat tinggal minimal 5 tahun berturut dan atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Jika seseorang tersebut laki-laki yang telah kawin, maka seseorang tersebut perlu untuk mendapatkan persetujuan istrinya.
4. Bisa ber-bahasa Indonesia.
5. Sehat jasmani maupun rohani.
6. Memiliki mata pencarian (pekerjaan) yang tetap.
7. Tidak memiliki kewarganegaraan lainnya.

  Naturalisasi istimewa

Pengertian naturalisasi istimewa adalah suatu status kewarganegaraan yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negara (warga asing) yang sudah berjasa kepada negara Republik Indonesia (RI) berdasarkan dengan pernyataan oleh dirinya sendiri (permohonan) untuk menjadi bagian dari warga negara indonesia (WNI).


Demikian pembahasan singkat mengenai #2 cara memperoleh kewarganegaraan seseorang, semoga bermanfaat dan dapat menjadi referensi informasi materi belajar didalam mengetahui bagaimana cara mendapatkan kewarganegaraan seseorang serta perbedaan ius solis, ius sanguinis dan naturalisasi.