Apa Itu Program CSR Dan Definisi Corporate Social Responsibility (CSR) Menurut Para Ahli

Apa Itu Program CSR Dan Definisi Corporate Social Responsibility (CSR) Menurut Para Ahli
*Program Corporate Social Responsibility (CSR)
Halo sahabat MB dimana pun anda berada, pembahasan kali ini akan menjelaskan tentang pengertian corporate social responbility dan definisi corporate social responbility menurut para ahli. Semoga bagi kalian yang lagi membutuhkan artikel ini untuk tugas sekolah, kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi dapat bermanfaat.

Corporate Social Responsibility atau sering disingkat dengan CSR merupakan istilah yang berasal dari bahasa inggris yang terdiri dari tiga kata yaitu Corporate yang berarti perusahaan besar, Social yang berarti masyarakat dan Responsibility yang berarti pertanggung jawaban. Sehingga CSR berarti sebuah pertanggung jawaban perusahaan besar terhadap masyarakat sekitar perusahaan beroperasi.
Corporate Social Responsibility (CSR)
Konsep Corporate Social Responsibility (CSR)
- Menurut Bertens. K (2004:133) Tanggung Jawab (Responsibility) berarti  suatu  keharusan seseorang  sebagai  makhluk  rasional  dan  bebas untuk tidak mengelak serta memberikan penjelasan mengenai perbuatannya, secara retrospektif dan prospektif. 
- Sementara itu, Kast (2003:212) mendefinisikan Tanggung jawab sosial (Social Responsibility) sebagai bentuk keterlibatan dari organisasi dalam upaya mengatasi kelaparan dan kemiskinan, mengurangi  pengangguran dan tunjangan untuk pendidikan dan kesenian. Hal ini didasari pemikiran bahwa semua organisasi adalah sistem yang bergantung pada lingkungannya dan karena ketergantungan itulah maka suatu organisasi perlu memperhatikan pandangan dan harapan masyarakat.
- The World Business Council for Sustainable Development  didalam  Rahman  (2009:10) mendefinisikan CSR sebagai suatu komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut komunitas setempat (lokal) dan masyarakat secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup.
Baca juga Bentuk Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pembagunan Fisik
- Sedangkan Suharto (2007:16) menyatakan bahwa CSR merupakan operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, melainkan  pula  untuk pembangunan sosial ekonomi kawasan secara holistik, melembaga dan berkelanjutan. Dalam konteks pemberdayaan, CSR merupakan bagian dari policy perusahaan yang dijalankan secara profesional dan melembaga. CSR kemudian identik dengan CSP (corporate social policy), yakni strategi dan roadmap perusahaan yang mengintegrasikan tanggung jawab ekonomis korporasi dengan tanggung  jawab  legal, etis, dan social.
- Djajadiningrat sebagaimana dikutip oleh Rudito (2004:42) menyatakan tujuan dan sasaran dari program CSR secara umum terutama dalam hal pengembangan masyarakat yaitu:
    1. Tujuan
a. Mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah terutama pada tingkat desa dan masyarakat untuk meningkatkan kondisi sosial, ekonomi, budaya yang lebih baik di sekitar wilayah kegiatan perusahaan.
b. Memberikan kesempatan bekerja dan berusaha bagi masyarakat.
c. Membantu pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan ekonomi wilayah.
    2. Sasaran
a. Pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait yang berada disekitar wilayah perusahaan.
b. Pengembangan dan peningkatan sarana atau fasilitas umum didasarkan pada skala prioritas dan potensi wilayah tersebut.
c. Mendorong dan mengembangkan potensi-potensi kewirausahaan yang didasarkan pada sumber daya lokal.
d. Pengembangan kelembagaan lokal disekitar wilayah operasi perusahaan.
- Dalam hal pendanaan kegiatan community development yang merupakan bagian dari CSR, Budimanta didalam Rudito (2004:52) menjelaskan beberapa hal yaitu:
    1. Sumber Pendanaan
Setiap usaha pertambangan biasanya mempunyai kebijakan sendiri-sendiri mengenai pendanaan community development. Ada dengan cara menyisihkan dari sebagian laba tahunan, dibebankan pada biaya operasi dan lain sebagainya.
    2. Distribusi Pendanaan
Pendistribusian dana sekurang-kurangnya ditentukan berdasarkan kriteria dan indikator sebagai berikut:
a. Luas wilayah operasi perusahaan yang ada di wilayah administrasi tersebut. 
b. Produksi yang dihasilkan dari wilayah administrasi yang bersangkutaan. 
c. Kebijakan pembangunan dari pemerintah daerah.
Baca juga Inilah Beberapa Definisi Pembangunan Menurut Para Ahli
- Sementara itu, seperti yang diungkapkan Susiloadi (2008:129) terdapat beberapa kendala atau hambatan yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan CSR yaitu:
1. Gangguan keamanan.
2. Kurangnya kreativitas dan inovasi.
3. Timbulnya ketergantungan masyarakat.
4. Kemungkinan korupsi.
5. Peraturan yang membingungkan.
6. Pemerintah masih belum memberikan situasi yang kondusif bagi perusahaan dalam menjalankan program CSR.
- Menurut Rahman  (2009:13), dalam prakteknya, suatu kegiatan CSR memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
a. Continuity dan Sustainability atau berkesinambungan dan berkelanjutan merupakan unsur vital dari CSR. Suatu kegiatan amal yang berdasar trend ataupun incidental bukanlah CSR. CSR merupakan hal yang bercirikan pada long term perspective bukan instant, happening atau pun booming. CSR adalah suatu mekanisme kegiatan yang terencanakan, sistematis dan dapat dievaluasi.
b. Communit Empowerment atau pemberdayakan komunitas. Membedakan CSR dengan kegiatan yang bersifat charity atau pun philantrophy semata. Tindakan-tindakan kedermawanan meskipun membantu komunitas, tetapi tidak menjadikannya mandiri. Salah satu indikasi dari suksesnya sebuah program CSR adalah adanya kemandirian yang lebih pada komunitas, dibandingkan dengan sebelum program CSR hadir.
c. Two ways yaitu program CSR bersifat dua arah. Korporat bukan lagi berperan sebagai komunikator semata, tetapi juga harus mampu mendengarkan aspirasi dari komunitas. Ini dapat dilakukan untuk mengetahui needs, desires dan wants dari masyarakat atau komunitas di sekitar daerah operasi perusahaan.
- Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) ini juga dapat diartikan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Menurut Moenir (2001:26) Pelayanan adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor material melalui sistem, prosedur dan metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan haknya. Masyarakat setempat memiliki hak atas kekayaan alam di daerah mereka yang dieksploitasi oleh perusahaan. CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan merupakan wujud dari pemenuhan hak masyarakat tersebut.
Menurut Wibisono (2007:7) Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersaman dengan peningkatan taraf hidup pekerja beserta keluarganya.
Baca juga Inilah Beberapa Definisi Pembangunan Desa Menurut Para Ahli
- Dari sekian banyak definisi CSR, salah satu yang menggambarkan CSR di Indonesia adalah definisi Suharto (2007:16) yang menyatakan bahwa CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, melainkan pula untuk membangun sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga dan berkelanjutan. Dari definisi tersebut, dapat kita lihat bahwa salah satu aspek yang dalam pelaksanaan CSR adalah komitmen berkelanjutan dalam mensejahterakan komunitas lokal masyarakat sekitar. 
- Terkait dengan area tanggungjawab sosial perusahaan, Organization Economic Cooperation and Development (OECD) dalam Wibisono (2007, hal 42) menyepakati pedoman bagi perusahaan multinasional dalam melaksanakan CSR. Pedoman tersebut berisi kebijakan umum, meliputi:
1. Memberikan kontribusi untuk kemajuan ekonomi, sosial, dan lingkungan berdasarkan pandangan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.
2. Menghormati hak-hak asasi manusia yang dipengaruhi kegiatan yang dijalankan perusahaan tersebut sejalan dengan kewajiban dan komitmen pemerintah di negara tempat perusahaan beroperasi.
3. Mendorong pembangunan kapasitas lokal melalui kerja sama yang erat dengan komunitas lokal, termasuk kepentingan bisnis, selain mengembangkan kegiatan perusahaan di pasar dalam dan luar negeri sejalan dengan kebutuhan praktik perdagangan.
4. Mendorong pembentukan human capital, khususnya melalui penciptaan kesempatan kerja dan memfasilitasi pelatihan bagi para karyawan.
5. Menahan diri untuk tidak mencari atau menerima pembebasan di luar yang dibenarkan secara hukum yang terkait dengan sosial lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja, perburuhan, perpajakan, insentif finansial, dan isu-isu lain.
6. Mendorong dan memegang teguh prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mengembangkan dan menerapkan praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik.
7. Mengembangkan dan menerapkan praktik-praktik sistem manajemen yang mengatur diri sendiri secara efektif guna menumbuh kembangkan relasi saling percaya diantara perusahaan dan masyarakat tempat perusahaan beroperasi.
8. Mendorong kesadaran pekerja yang sejalan dengan kebijakan perusahaan melalui penyebarluasan informasi tentang kebijakan-kebijakan itu pada pekerja termasuk melalui program-program pelatihan.
9. Menahan diri untuk tidak melakukan tindakan tebang pilih (diskriminatif) dan indispliner.
10. Mengembangkan mitra bisnis, termasuk para pemasok dan subkontraktor, untuk menerapkan aturan perusahaan yang sejalan dengan pedoman tersebut.
11. Bersikap abstain terhadap semua keterlibatan yang tak sepatutnya dalam kegiatan-kegiatan politik lokal.
Apa Itu Program CSR Dan Definisi Corporate Social Responsibility (CSR) Menurut Para Ahli
Terdapat manfaat yang didapatkan dari pelaksanaan tanggunggjawab sosial perusahaan, baik bagi perusahaan sendiri, bagi masyarakat, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Wibisono (2007, hal 99) menguraikan manfaat yang akan diterima dari pelaksanaan CSR, diantaranya: 
1. Bagi Perusahaan. Terdapat empat manfaat yang diperoleh perusahaan dengan mengimplementasikan CSR. Pertama, keberadaan perusahaan dapat tumbuh dan berkelanjutan dan perusahaan mendapatkan citra yang positif dari masyarakat luas. Kedua, perusahaan lebih mudah memperoleh akses terhadap modal (capital). Ketiga, perusahaan dapat mempertahankan sumber daya manusia (human resources) yang berkualitas. Keempat, perusahaan dapat meningkatkan pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis (critical decision making) dan mempermudah pengelolaan manajemen risiko (risk management).
Baca juga Inilah Beberapa Definisi Pemberdayaan Masyarakat Menurut Para Ahli
2. Bagi masyarakat, praktik CSR yang baik akan meningkatkan nilai-tambah adanya perusahaan di suatu daerah karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan kualitas sosial di daerah tersebut. Pekerja lokal yang diserap akan mendapatkan perlindungan akan hak-haknya sebagai pekerja. Jika terdapat masyarakat adat atau masyarakat lokal, praktek CSR akan mengharagai keberadaan tradisi dan budaya lokal tersebut.
3. Bagi lingkungan, praktik CSR akan mencegah eksploitasi berlebihan atas sumber daya alam, menjaga kualitas lingkungan dengan menekan tingkat polusi dan justru perusahaan terlibat mempengaruhi lingkungannnya.
4. Bagi negara, praktik CSR yang baik akan mencegah apa yang disebut “corporate misconduct” atau malpraktik bisnis seperti penyuapan pada aparat negara atau  aparat hukum yang memicu tingginya korupsi. Selain itu, negara akan menikmati pendapatan dari pajak yang wajar (yang tidak digelapkan) oleh perusahaan. 
Selain manfaat yang telah diuraikan sebelumnya, tidak ada satu perusahaan pun yang menjalankan CSR tanpa memiliki motivasi. Karena bagimanapun tujuan perusahaan melaksanakan CSR terkait erat dengan motivasi yang dimiliki. Wibisono (2007, hal 78) menyatakan bahwa sulit untuk menentukan benefit perusahaan yang menerapkan CSR, karena tidak ada yang dapat menjamin bahwa bila perusahaan yang telah mengimplementasikan CSR dengan baik akan mendapat kepastian benefit-nya. Oleh karena itu terdapat beberapa motif dilaksanakanya CSR, diantaranya: 
1. Mempertahankan dan mendongkrak reputasi dan brand image perusahaan. Perbuatan destruktif akan menurunkan reputasi perusahaan. Begitupun sebaliknya, konstribusi positif akan mendongkrak reputasi perusahaan. Inilah yang menjadi modal non-financial utama bagi perusahaan dan bagi stakeholdes-nya yang menjadi nilai tambah bagi perusahaan untuk dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Baca juga Inilah Beberapa Tahapan Pemberdayaan Masyarakat Menurut Para Ahli
2. Layak mendapatkan social licence to operate. Masyarakat sekitar perusahaan merupakan komunitas utama perusahaan. Ketika mereka mendapatkan benefit dari keberadaan perusahaan, maka pasti dengan sendirinya mereka ikut merasa memiliki perusahaan. Sebagai imbalan yang diberikan ke perusahaan paling tidak adalah keleluasaan perusahaan untuk menjalankan roda bisnisnya di wilayah tersebut. Jadi program CSR diharapkan menjadi bagian dari asuransi sosial (social insurance) yang akan menghasilkan harmoni dan persepsi positif dari masyarakat terhadap eksistensi perusahaan.
3. Mereduksi risiko bisnis perusahaan. Perusahaan mesti menyadari bahwa kegagalan untuk memenuhi ekspektasi stakeholders akan menjadi bom waktu yang dapat memicu risiko yang tidak diharapkan. Bila itu terjadi, maka disamping menanggung opportunity loss, perusahaan juga harus mengeluarkan biaya yang mungkin berlipat besarnya dibandingkan biaya untuk mengimplementasikan CSR. 
4. Melebarkan akses sumber daya. Track record yang baik dalam pengelolaan CSR merupakan keunggulan bersaing bagi perusahaan yang dapat membantu untuk memuluskan jalan menuju sumber daya yang diperlukan perusahaan. 
5. Membentangkan akses menuju market. Investasi yang ditanamkan untuk program CSR ini dapat menjadi tiket bagi perusahaan menuju peluang pasar yang terbuka lebar. Termasuk didalamnya akan memupuk loyalitas konsumen dan menembus pangsa pasar baru. 
6. Mereduksi biaya. Banyak contoh yang dapat menggambarkan keuntungan perusahaan yang didapat dari penghematan biaya yang merupakan buah dari implementasi dari penerapan program tanggung jawab sosialnya. Contohnya adalah upaya untuk mereduksi limbah melalui proses recycle atau daur ulang kedalam siklus produksi.
7. Memperbaiki hubungan dengan stakeholders. Implementasi program CSR tentunya akan menambah frekuensi komunikasi dengan stakeholders. Nuansa seperti itu dapat membentangkan karpet merah bagi terbentuknya trust kepada perusahaan.
8. Memperbaiki hubungan dengan regulator. Perusahaan yang menerapkan program CSR pada dasarnya merupakan upaya untuk meringankan beban pemerintah sebagai regulator. Sebab pemerintahlah yang menjadi penanggungjawab utama untuk mensejahterakan masyarakat dan melestarikan lingkungan. Tanpa bantuan dari perusahaan, umumnya terlalu berat bagi pemerintah untuk menanggung beban tersebut. 
9. Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan. Kesejahteraan yang diberikan para pelaku CSR umumnya sudah jauh melebihi standar normatif kewajiban yang dibebankan kepada perusahaan. Oleh karenanya wajar bila karyawan menjadi terpacu untuk meningkatkan kinerjanya. 
10. Peluang mendapatkan penghargaan. Banyak reward ditawarkan bagi penggiat CSR, sehingga kesempatan untuk mendapatkan penghargaan mempunyai kesempatan yang cukup tinggi.
Salah satu motif perusahaan dalam melaksanakan CSR dan menjadi bagian penting adalah menjalin hubungan yang baik dengan regulator. Perusahaan berdiri berdasarkan izin yang diberikan pemerintah, dan diharapkan mampu berkontribusi dalam pembangunan melalui pembayaran kewajiban berupa pajak dan lainnya, juga secara sadar turut membangun kepedulian terhadap meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan. 
Keterlibatan perusahaan dalam program CSR dilatarbelakangi dengan beberapa kepentingan.
- Menurut Mulyadi (2003, hal 4) setidaknya bisa diidentifikasi tiga motif keterlibatan perusahaan, yaitu: motif menjaga keamanan fasilitas produksi, motif mematuhi kesepakatan kontrak kerja, dan motif moral untuk memberikan pelayanan sosial pada masyarakat lokal.
Selain BUMN, saat ini Perseroan Terbatas (PT) yang mengelola atau operasionalnya terkait dengan Sumber Daya Alam (SDA) diwajibkan melaksanakan program CSR, karena telah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 47 Tahun 2012. Dalam pasal 74 dijelaskan bahwa:
1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dari beberapa pengertian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat disekitar daerah operasi perusahaan, yang tidak berorientasi pada keuntungan finansial melainkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kondisi masyarakat sekitar dalam rangka pemberdayaan dan pemenuhan hak masyarakat. itulah pembahasan mengenai Apa Itu Program CSR Dan Definisi Corporate Social Responsibility (CSR) Menurut Para Ahli

Daftar Pustaka / Source :
*Bertens, K. (2004), Etika. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
*Kast FE, Rosenzweig JF, 2003. Organisasi dan Manajemen. Edisi Keempat, Alih Bahasa: A. Hasymi Ali. Jakarta: Bumi Aksara.
*Rahman, Reza. 2009. Corporate Social Responsibility: Antara Teori dan Kenyataan. Yogyakarta : Media Presindo.
*Suharto, Edi (2007), Pekerjaan Sosial di Dunia Industri: Memperkuat Tanggung jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Rensposibility), Bandung: Refika Aditama
*Rudito, Bambang& Budimanta, Arif & Prasetijo, Adi (2004). Corporate Social Responsibility: Jawaban Bagi Modal Pembangunan Indonesia Masa Kini. Jakarta: ICSD
*Susiloadi, P. 2008. “Implementasi Corporate Social Responsibility untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan”, Spirit Publik, Vol 4, No. 2, pp. 123-130.
*Moenir, H.A.S., 2001, Manajemen Pelayanan Untuk di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.
*Wibisono, Y. 2007. Membedah Konsep dan Aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility). Gresik: Fascho Publishing.
*Mulyadi. 2003. Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility: Pendekatan, Keberpihakan dan Keberlanjutan. Materi Seminar. PSKK, Jogjakarta.