Definisi Keadilan Dan Kesewenangan Di Dalam Kehidupan Masyarakat

Definisi Keadilan Dan Kesewenangan Di Dalam Kehidupan Masyarakat
*A. Pengertian adil dan rasa keadilan di dalam kehidupan
    1. Konsep adil dan rasa keadilan
Adil adalah tidak sewenang-wenang terhadap diri sendiri maupun kepada pihak lain, jadi konsep adil berlaku untuk diri sendiri sebagai individu, pihak lain sebagai anggota masyarakat, kepada alam lingkungan dan Tuhan sang Pencipta.

Adil bersifat kodrati yang sudah dibekalkan Tuhan kepada manusia, rasa keadilan mendorong manusia untuk berbuat benar (akal), berbuat baik (rasa), berbuat jujur (karsa), dan bermanfaat. Setiap manusia pasti akan mangalami perlakuan adil dan tidak adil, karena manusia adalah makhluk budaya maka manusia jugalah yang dapat menciptakan keadilan dan menghapus kesewenang-wenangan.

    2. Perlakuan rasa adil dan tidak adil
    a. Perlakuan Adil
Setiap manusia dapat melihat perlakuan adil dari sudut pandang masing-masing, sehingga tanggapannya mungkin sama berbeda. Ketidaksamaan pandangan ini terletak pada nilai dan bobot kualitas perlakuannya, walaupun yang satu dan yang lain memandang perlakuan itu sebagai perlakuan adil, karena nilai bobot kualitas perlakuannya berbeda, maka timbul gradasi perlakuan dari perlakuan adil ke perlakuan kurang adil.

    b. Perlakuan tidak adil
Apabila perlakuan manusia tidak disadari oleh rasa keadilan, yang akan terjadi adalah perlakuan tidak adil. Perlakuan tidak adil adalah perlakuan yang sewenang-wenang. Akibat perlakuan tersebut adalah penderitaan dan ketidakpastian. Kehidupan manusia jadi tidak menentu, tidak tenteram dan gelisah, bahkan mungkin menyebabkan kematian.
B. Keadilan manusia dan keadilan tuhan di dalam kehidupan

    1. Pengakuan terhadap perlakuan adil
Perlakuan adil sesama manusia mendapat pengakuan secara universal dalam Hak Asasi Manusia (HAM) Declaration of Human Right. Pengakuan tersebut bermula dari Declaration of Independence Amerika 1776. di Indonesia pengakuan bias dibaca di pemukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang no. 31 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    2. Keadilan manusia
Keadilan antara manusia dibedakan menjadi tiga seperti berikut ini:
    a. Keadilan Koordinat
Keadilan koordinat terjadi dalam hubungan antara sesama anggota masyarakat (anggota kelompok). Dalam hubungan tersebut, kedudukan semua pihak adalah setara, sejajar, dan tidak melebihi satu sama lain.

    b. Keadilan Subordinat
Keadilan Subordinat terjadi dalam hubungan rakyat kepada penguasanya, warga negara terhadap pemerintah. Apabila rakyat telah memilih dan mengangkat pemimpinnya sebagai penguasa, penguasa wajib memenuhi tuntutan rakyat secara wajar dan adil.

    c. Keadilan Superordinat
Keadilan Superordinat terjadi dalam hubungan dari penguasa kepada rakyatnya, pemerintah kepada warga negara, pemimpin terhadap anggotanya. Dalam hubungan ini inisiatif pelaksanaan memenuhi kebutuhan dari atasan kepada bawahan yang merupakan negoisasi dari janji penguasa ketika diangkat menjadi atasan akan menjadikan keadaan adil terhadap bawahannya.
Baca juga Definisi Manusia, Kebutuhan, Dan Etika Moralnya
    3.Keadilan Tuhan
Keadilan tuhan terjadi dalam hubungan manusia dengan tuhannya, keadilan tuhan bersifat mutlak. Tuhan adalah pencipta segala yang ada dilangit dan bumi. Karena manusia adalah makhluk tuhan, sudah adil apabila dalam hubungan manusia dengan tuhan, menusia mengabdikan dirinya kepada tuhan.

    4.Usaha Menciptakan Keadilan
Usaha yang dapat ditempuh untuk menciptakan rasa keadilan, yakni:
    a. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    b. Meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan tehnologi
    c. Mengenal seni dan karya seni
    d. Menganut pola hidup sederhana
    e. Banyak memperoleh informasi mengenai tentang kehidupan manusia yang berjuang             akan menumbuhkan keadilan
    f. Pemulihan bagi yang terkena ketidakadilan

Itulah uraian mengenai Definisi Keadilan Dan Kesewenangan Di Dalam Kehidupan Masyarakat