Teori Ketenagakerjaan Menurut Para Ahli

Teori Ketenagakerjaan Menurut Para Ahli
* Definisi Ketenagakerjaan berdasarkan pendapat ahli
Di dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran serta dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

Konsep Ketenagakerjaan Menurut Para Ahli, pengertian tenaga kerja, arti ketenagakerjaan oleh para ahli

- Menurut Sastrohadiwiryo (2005: 3) menyatakan bahwa dalam pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah diharapkan dapat menyusun dan menetapkan perencanaan tenaga kerja. Perencanaan tenaga kerja dimaksudkan agar dapat dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan implementasi program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan. Penyusunan perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan. Informasi ketenagakerjaan yang harus disusun minimum meliputi:
    a. Penduduk dan tenaga kerja
    b. Kesempatan kerja
    c. Pelatihan kerja
    d. Produktivitas tenaga kerja
    e. Hubungan industrial
    f. Kondisi lingkungan kerja
    g. Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja
    h. Jaminan sosial tenaga kerja

- Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 tentang ketenagakerjaan mengatur tentang ketenagakerjaan sebagai berikut:
a. Ayat 1 : Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
b. Ayat 2 Tenaga Kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
c. Ayat 3 Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja didalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.
d. Ayat 4 Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan upah/imbalan dalam bentuk lain.
Baca juga Teori Tenaga Kerja Menurut Para Ahli
Teori Ketenagakerjaan Menurut Para Ahli
- Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab II Pasal 4 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:
a. Memperdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal.
b. Menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.
c. Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
d. Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya

- Lebih lanjut Sastrohadiwiryo (2005: 27) menyatakan bahwa tenaga kerja merupakan istilah yang identik dengan istilah personalia, didalamnya meliputi buruh, karyawan dan pegawai. Secara deskriptif perbedaan antara buruh, karyawan dan pegawai adalah:
a. Buruh adalah mereka yang bekerja pada usaha perorangan dan diberikan imbalan kerja secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis, yang biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara harian.
b. Karyawan adalah mereka yang bekerja pada suatu badan usaha atau perusahaan, baik swasta maupun pemerintah, dan diberikan imbalan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat harian, mingguan, maupun bulanan yang biasanya imbalan tersebut diberikan secara mingguan.
c. Pegawai (Pegawai Negeri) adalah mereka yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas jabatan negeri atau tugas Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga Definisi Pasar Kerja, Fungsi Dan Manfaat Bursa Tenaga Kerja Menurut Para Ahli
Manajemen tenaga kerja merupakan pendayagunaan, pembinaan, pengaturan, pengurusan, pengembangan unsur tenaga kerja, baik yang berstatus sebagai buruh, karyawan, maupun pegawai dengan segala kegiatannya dalam usaha mencapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya, sesuai dengan harapan usaha perorangan, badan usaha, perusahaan, lembaga, maupun instansi. Teori Ketenagakerjaan Menurut Para Ahli

Source:
*Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
*Sastrohadiwiryo, Siswanto. 2005. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia Pendekatan Administratif dan Operasional, Cetakan Ketiga, Bumi Aksara, Jakarta