Anda Korban Penipuan Online ? Inilah Cara Melaporkan Penipuan Online Untuk Blokir Rekening Pelaku Pada Bank

Anda Korban Penipuan Online ? Inilah Cara Melaporkan Penipuan Online Untuk Blokir Rekening Pelaku Pada Bank. Halo sahabat MB dimana pun anda berada, kali ini saya akan memaparkan tentang bagaimana cara melaporkan penipuan online untuk memblokir rekening pelaku pada bank. Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai bahan pembelajaran dan pengetahuan baru agar dapat bermanfaat. Berikut ini adalah penjelasannya.

Di dunia ini semua manusia pastinya membutuhkan uang untuk keperluan sehari hari, ada yang melalui jalan penuh kejujuran dan banyak pula yang melalui jalan kebohongan dan penipuan. Di dalam era zaman moderen dan teknologi canggih seperti sekarang ini, sering kali terjadi penipuan transaksi secara online seperti contoh anda melakukan pengiriman uang (transfer) ke rekening penjual barang, namun barang tak kunjung datang. Kebanyakan para korban yang telah tertipu hanya dapat pasrah, mengikhlaskan (walau terpaksa dan tidak rela) hingga mengelus dada. 
Anda Korban Penipuan Online ? Inilah Cara Melaporkan Penipuan Online Untuk Blokir Rekening Pelaku Pada Bank
Apakah anda termasuk salah satu dari korban penipuan online dan hanya berdiam saja tanpa melakukan apa-apa? 
==>> Anda masih bisa berkutik dan melakukan sesuatu yakni memblokir akun rekening Bank yang di gunakan si pelaku dalam melancarkan aksinya. Akan tetapi anda harus cepat dalam bertindak dengan cara menelpon pihak Bank yang terkait dengan rekening yang digunakan si penipu, contoh si penipu menggunakan bank mandiri maka anda harus menelpon bank mandiri dan mengadukannya. Cara ini juga baik agar dapat mencegah si pelaku melancarkan aksinya kembali dengan memakan korban lain dan anda masih mungkin mendapat kesempatan atas dikembalikannya uang anda.

Penipuan secara online di dalam negara Republik Indonesia masuk dalam kategori tindakan pidana yang bisa dijerat oleh hukum ( UU ITE), karena penipuan secara online ini sudah diatur dalam Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman tindak pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan atau denda paling banyak senilai Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Di dalam ranah hukum nantinya pasti akan di butuhkan bukti-bukti yang akan digunakan sebagai faktor pendukung agar proses lancar, maka dari itu anda harus menyimpan segala sesuatu bukti yang ada. Adapun bukti-bukti itu dapat berupa :
* Bukti transfer, bukti resi dan lain lain
* Pesan singkat ( bisa berupa percakapan sms, bbm, line atau WA) dan jangan lupa untuk di screenshoot atau capture, takutnya anda di delcon atau di blokir oleh pelaku dan pesan yang ada sudah di capture sebelum hilang. Di bawah ini adalah nomor layanan call bank yang ada di indonesia
=====================================================================
==> Bank BRI di 14017
==> Bank Mandiri di 14000
==> Bank BCA di 1500888
==> Bank BNI di 1500046
==> Note : Bank lainnya dapat anda seacrh di google ataupun website bank tersebut :)
=====================================================================
Itulah nomor telpon layanan Bank yang dapat anda hubungi apabila anda mengalami penipuan dan segera lah anda menghubungi pihak Bank, nantinya anda akan di berikan arahan oleh pihak Bank sesuai dengan peraturan dan petunjuk lebih lanjut dari Bank tersebut. Dan jangan lupa juga anda menyiapkan segala data-data dan kelengkapan berkas anda saat ingin mengajukan laporan ke Bank, setiap bank memiliki prosedur yang berbeda-beda dan setiap prosedur tersebut pastinya akan melibatkan pihak kepolisian. Adapun data-data yang harus anda siapkan yakni sebagai berikut :
  * Bukti dari transfer bisa slip dan sebagainya
  * Bukti resi transaksi
  * Tulis bagaimana kronologis yang terjadi
  * Bukti percakapan (bisa Screenshoot/capture, sms dan sebagainya yang anda gunakan
  * Catat data penerima dana
  * Asli dan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  * Buku rekening anda
  * ATM
  * Surat keterangan dari kepolisian
Untuk mengetahui bagaimana kelanjutan dari laporan yang anda lakukan, Anda dapat menelpon ke bank yang sudah anda ajukan pelaporan. Apabila si pelaku penipuan belum menarik uang tersebut dan data anda sudah di proses oleh bank dan telah di tindak lanjuti, yang harus anda lakukan yakni berdoa agar masih ada kesempatan uang tersebut kembali dan juga kemungkinan uang anda dapat di kembalikan oleh pihak bank (itu pun masih tidak menjamin uang kembali akan tetapi pihak bank juga akan melakukan semaksimal mungkin upaya yang dapat dilakukan). Namanya pelaku penipuan pastinya mereka sudah paham dan segera menarik uang yang masuk ke rekening nya jika anda lambat dalam melaporkannya. Setidaknya anda sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengambil kembali apa yang menjadi hak anda dan membuat si penipu tersebut mati langkah.
Anda Korban Penipuan Online ? Inilah Cara Melaporkan Penipuan Online Untuk Blokir Rekening Pelaku Pada Bank
Itulah cara bagaimana membuat akun rekening penipu online di blokir :)

Semoga bermanfaat dan bagi yang mempunyai kisah penipuan bisa menceritakan di kolom komentar di bawah :D