Konsep Upaya, Definisi Pemerintah, Pengertian Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa Beserta Tugasnya Dalam Pembangunan

Konsep Upaya, Definisi Pemerintah, Pengertian Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa Beserta Tugasnya Dalam Pembangunan
Halo sahabat MB dimana pun anda berada, di bawah ini saya akan memaparkan tentang konsep dari kata upaya, definisi pemerintah, pengertian pemerintah desa dan perangkat desa beserta tugasnya dalam pembangunan. Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi tugas sekolah, kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi agar dapat bermanfaat. Berikut ini adalah penjelasannya.

    * Pengertian upaya
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, kata upaya berati usaha, ikhtiar, untuk mencapai suatu maksud, memecahkan persoalan, mencari jalan keluar. Berdasarkan makna dalam kamus Besar Bahasa Indonesia itu, dapat disimpulkan bahwa kata upaya memiliki kesamaan arti dengan kata usaha, dan demikian dengan kata ikhtiar, dan upaya yang dilakukan dalam rangka mencapai suatu maksud, memecahkan persoalan, mencari jalan keluar.
Baca juga Inilah Beberapa Definisi Pembangunan Desa
Konsep Upaya, Definisi Pemerintah, Pengertian Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa Beserta Tugasnya Dalam Pembangunan
    * Pengertian pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Dan juga sebagai sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik, suatu Negara atau bagian-bagiannya. Menurut Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih (2008 :122) Pemerintah adalah alat bagi Negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat juga, dalam mewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan”. Pemerintah adalah pelayan publik yang memiliki sejumlah kewenangan dan kekuasaan serta tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan. Adapun hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat dan pemberian pelayanan publik tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan asas-asas pelayanan publik yang meliputi transparasi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban.
Baca juga Inilah Ciri Ciri Dan Prinsip Pembangunan Desa
    * Pengertian desa dan pemerintahan desa
Desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Pemerintahan desa sebagai pelaksana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan yang terendah langsung dibawah camat. Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Masalah pemerintahan desa telah diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014. Susunan organisasi pemerintahan desa terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kepala dusun, dan kepala urusan.
    * Tugas dan fungsi kepala desa
Kepala desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, kedudukannya sebagai alat pemerintah daerah terendah langsung di bawah camat. Tugas kepala desa adalah menjalankan urusan rumah tangga desanya sendiri, menjalankan urusan pemerintahan, melaksanakan program pembangunan baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Penyelenggaraan pemerintah desa termasuk didalam pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah desa.
Konsep Upaya, Definisi Pemerintah, Pengertian Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa Beserta Tugasnya Dalam Pembangunan
Tugas lainnya antara lain mengembangkan semangat gotong royong masyarakat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa. Adapun fungsi kepala Desa adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan kegiatan rumah tangga desanya sendiri
b. Menggerakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di daerahnya.
c. Melaksanakan tugas dari pemerintah
d. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
e. Melaksanakan koordinasi dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat desa.
    * Pengertian sekretaris desa beserta tugasnya
Sekretaris desa adalah staf pembantu kepala desa. Tugas sekretaris desa menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta memberikan pelayanan administrasi kepada kepala desa dan masyarakat. Adapun fungsi sekretaris Desa adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
b. Melaksanakan urusan keuangan.
c. Melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
d.Melaksanakan tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan melakukan tugasnya.
Baca juga Definisi Desa Dan Perangkat Desa Serta Tugas Dan Wewenang Desa
    * Definisi dusun beserta tugas kepala dusun
Dusun adalah bagian wilayah desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksana pemerintahan desa. Satu desa biasanya dibagi menjadi beberapa dusun. Setiap dusun dipimpin oleh kepala dusun. Kepala dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya. Kedudukan kepala dusun setingkat dengan kepala lingkungan di kelurahan yang keduanya membawahi ketua RT di wilayah kerjanya. Adapun Fungsi Kepala Dusun adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan keterlibatan di wilayah desa.
b. Melaksanakan keputusan desa di wilayah kerjanya.
c. Melaksanakan kebijaksanaan kepala desa di wilayah kerjanya.
    * Kepala urusan
Kepala urusan di desa setidaknya harus ada tiga dan sebanyaknya lima. Adapun kelima kepala urusan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Kepala urusan pemerintahan.
b. Kepala urusan pembangunan.
c. Kepala urusan umum.
d. Kepala urusan keuangan.
e. Kepala urusan kesejahteraan rakyat.
Itulah Konsep Upaya, Definisi Pemerintah, Pengertian Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa Beserta Tugasnya Dalam Pembangunan
Daftar Pustaka / Sumber Data :
*Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih. 2008. Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama