Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Beserta Manfaat Dan Pelayanan Yang Di Jamin

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Beserta Manfaat Dan Pelayanan Yang Di Jamin. Halo sahabat Materi Belajar (MB) dimana pun anda berada, di bawah ini saya akan memaparkan tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beserta manfaat dan pelayanan yang di jamin. Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi tugas sekolah, kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi agar dapat bermanfaat. Berikut ini adalah penjelasannya.

==> Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang di bentuk untuk menyelenggarakan program-program Jaminan Kesehatan yang dijalankan oleh pemerintah.
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan
Selanjutnya definisi Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar para peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Adapun penyelenggaraan Jaminan Kesehatan meliputi seperti:

  a. Kepesertaan
  b. Iuran kepesertaan
  c. Penyelenggara pelayanan kesehatan
  d. Kendali mutu dan kendali biaya
  e. Pelaporan dan utilization review
Baca juga Konsep Dan Sejarah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai beroperasi dan menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 01 Januari 2014. Dan sejak beroperasinya Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maka yang terjadi adalah:

1. Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program-program jaminan kesehatan masyarakat.
2. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
3. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan.

Dan pada saat Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai beroperasi maka yang terjadi adalah:
1. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
2. Semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
3. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan.

Baca ini Definisi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS)
==> Manfaat Jaminan Kesehatan
Adapun manfaat Jaminan Kesehatan mencakup pelayanan seperti :
1. Pelayanan promotif
2. Pelayanan preventif
3. Pelayanan kuratif
4. Pelayanan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis 
Yang mana bahan medis yang dimaksud adalah bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan dan dilakukan oleh penyelenggara pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meliputi semua fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan serta fasilitas kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan termasuk fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas:

a. Laboratorium
b. Instalasi farmasi Rumah Sakit
c. Apotek
d. Unit transfusi darah/Palang Merah Indonesia
e. Optik
f.  Pemberi pelayanan Consumable Ambulatory Peritonial Dialisis (CAPD)
g. Praktek Bidan/Perawat atau yang setara
Baca ini Kepesertaan, pendaftaran peserta, dan iuran kepesertaan
==> Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin
Adapun pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terdiri atas:
1. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama
2. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan
3. Pelayanan gawat darurat
4. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medik habis pakai
5. Pelayanan ambulance
6. Pelayanan skrining kesehatan
7. Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Itulah pembahasan mengenai Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Beserta Manfaat Dan Pelayanan Yang Di Jamin. Semoga pembahasan demi pembahasan yang ada di dalam Materi Belajar (MB) blog bermanfaat untuk kita semua.