Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil : Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil

Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil didalam Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

Halo sahabat MB dimana pun anda berada, uraian pada artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yakni Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil tentang Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Adapun Sebagai kelanjutan dari tahap penyaringan dan seleksi, di dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2013 Pasal 10 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan pemerintah No 78 Tahun 2013 Pasal 10 tersebut menyatakan bahwa daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan nomor identitas Pegawai Negeri Sipil. 
Baca juga Tahap Penyaringan Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Dalam menyampaikan daftar pelamar sebagaimana dimaksud dilengkapi data perorangan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Kemudian selanjutnya dalam Pasal 11 pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2013 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan telah diberikan nomor identitas Pegawai Negeri Sipil diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil.

Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dan dilakukan dalam tahun anggaran berjalan, dan penetapannya tidak boleh berlaku surut. Adapun Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, adalah :

a. Golongan ruang I/a 
Bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Dasar atau yang setingkat
b. Golongan ruang I/c 
Bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat
c. Golongan ruang II/a
Bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I, atau yang setingkat
d. Golongan ruang II/b
Bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II
e. Golongan ruang II/c
Bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III

f. Golongan ruang III/a
Bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV
g. Golongan ruang III/b 
Bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara
h. Golongan ruang III/c
Bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Doktor (S3).
Kemudian adapun menurut pendapat dari beberapa para ahli adalah sebagai berikut:
Menurut Sastrohadiwiryo (2005: 162) menyatakan bahwa setelah seleksi tenaga kerja, fungsi manajemen tenaga kerja yang harus segera dilaksanakan adalah penempatan tenaga kerja. Penempatan tenaga kerja pada posisi yang tepat bukan hanya menjadi idaman organisasi tetapi juga menjadi keinginan tenaga kerja. Penempatan tenaga kerja adalah proses pemberian tugas dan pekerjaan kepada tenaga kerja yang lulus seleksi untuk dilaksanakan sesuai ruang lingkup yang telah ditetapkan, serta mampu mempertanggungjawabkan segala resiko dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi atas tugas dan pekerjaan, wewenang serta tanggungjawabnya.
Menurut Thoha (2008: 55) menyatakan bahwa salah satu cara yang efektif yang sering digunakan dalam penempatan pegawai baru adalah dengan cara orientasi. Program orientasi dimaksudkan untuk mensosialisasikan kepada pegawai baru mengenai hal-hal yang terkait dengan organisasi. Misalnya kultur atau budaya organisasi, nilai-nilai organisasi yang dianut, norma-norma yang berlaku, dsb. Program orientasi biasanya berlaku untuk jangka waktu satu sampai dengan tiga bulan dengan cara berpindah-pindah unit kerja, sehingga pada saat penempatan nanti pegawai baru sudah memahami cara bertindak dan berlaku yang dapat diterima oleh pegawai lama
Setelah melalui masa orientasi kemudian pegawai ditempatkan sesuai dengan kebutuhan unit kerja dan kompetensi pegawai pada waktu direkrut. Institusi yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah biro/bagian kepegawaian di Pemerintahan Pusat dan Badan Kepegawaian Daerah di daerah.
Baca juga Tahap Perencanaan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
Sebelum diangkat sebagai pegawai tetap pegawai baru berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan diharuskan mengikuti Diklat Prajabatan secara nasional, pembinaan Diklat Prajabatan dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh daerah masing-masing. Penempatan pegawai negeri dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan. Dalam hal ini pengangkatan pada jabatan struktural diatur oleh kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural.
Menurut Irawan (2000: 82) menyatakan bahwa hal-hal khusus yang berhubungan dengan pekerjaan yang perlu diketahui oleh pegawai baru adalah kondisi kerja, upah dan jaminan sosial, program kesehatan dan keselamatan, program, program pelayanan, uraian jabatan, tempat dan peralatan kerja, teman dalam bekerja, dan lain-lain yang sesuai dengan kebutuhan penyesuaian diri pegawai baru
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib melaksanakan tugas selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Masa kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah: 
a. Selama menjadi Pegawai Negeri, kecuali selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara
b. Selama menjadi Pejabat Negara
c. Selama menjalankan tugas pemerintahan
d. Selama menjalankan kewajiban untuk membela negara
e. Selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah.
Baca juga Tahap Pengumuman Dan Tahap Pelamaran PNS
Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum diluar lingkungan badan-badan pemerintah yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan ½ (setengah) sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 08 (delapan) tahun. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil didalam Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil


Sumber Data / Daftar Pustaka :

*Thoha, Miftah. 2008, Manajemen Kepegawaian Sipil Di Indonesia, Kencana, Yogyakarta
*Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
*Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Sastrohadiwiryo pada tahun 2005
*Teori pada buku yang di terbitkan oleh Irawan pada tahun 2000