Asas Pemilihan Kepala Daerah, Tujuan Pemilu Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Serta Kewenangan Pemerintah Pusat

Asas pemilihan kepala daerah, tujuan pemilu dan kewajiban pemerintah daerah serta kewenangan pemerintah pusat. Halo sahabat MB dimana pun kalian berada, di bawah ini saya akan memaparkan mengenai asas-asas pemilihan kepala daerah (pemilu diindonesia). Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi tugas sekolah, kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi agar dapat anda jadikan referensi.

Berdasarkan pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Pemilihan Umum (pemilu) Kepala Daerah dilaksanakan secara langsung ,umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Adapun penjelasan dari ke enam asas pemilu dalam pelaksanaan tersebut adalah sebagai berikut :
Asas Pemilihan Kepala Daerah, Tujuan Pemilu Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Serta Kewenangan Pemerintah Pusat
  a. Langsung
Asas langsung yaitu rakyat sebagai pemilih mempunyai hak secara langsung untuk memberikan suaranya sesuai dengan kehendaknya, tanpa perantara.
Baca juga Pengertian Masyarakat Dan Pemilihan Kepala Daerah
  b. Umum
Asas umum yaitu pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 tahun atau telah pernah kawin, berhak ikut memilih dalam pemilu. Warga negara yang sudah berumur 21 tahun berhak dipilih dengan tanpa ada diskriminasi (pengecualian) berdasarkan :
    1. suku
    2. ras
    3. agama
    4. golongan
    5. jenis kelamin
    6. kedaerahan
    7. pekerjaan dan
    8. status sosial.

  c. Bebas
Asas bebas artinya setiap warga negara yang memilih menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun/dengan apapun. Dalam melaksanakan haknya setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
  d. Rahasia
Asas rahasia artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya akan diberikan.
  e. Jujur
Asas jujur artinya dalam penyelenggaraan pemilu setiap penyelenggara/pelaksana pemilu, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas, dan pemantau pemilu, termasuk pemilih serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  f. Adil
Asas adil artinya dalam penyelenggaraan pemilu setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Baca Juga Bentuk Partisipasi Politik Di Dalam Sistem Politik Indonesia Oleh Para Ahli
Asas pemilihan kepala daerah, tujuan pemilu dan kewajiban pemerintah daerah serta kewenangan pemerintah pusat. Tujuan pemilu itu sendiri adalah suatu upaya untuk mengajak masyarakat agar dapat menggunakan hak suaranya dalam memilih kepala daerah yang sesuai dengan hati nuraninya sehingga dari ke enam poin diatas merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga apa yang menjadi hak pemilih.

Dan hak pemerintah daerah maupun wewenang pemerintah daerah didalam pelaksanaan pemilu adalah dapat menindak kepada calon kepala daerah yang terbukti melakukan kecurangan sehingga dapat menciptakan pemilihan yang bersih dari kecurangan. Pemerintah pusat juga turut mengawasi setiap pelaksanaan pemilu kepala daerah yang termasuk kewenangan pemerintah pusat serta mengatur Undang-undang otonomi daerah. Itulah penjelasan yang dapat saya berikan mengenai Asas pemilihan kepala daerah, tujuan pemilu dan kewajiban pemerintah daerah serta kewenangan pemerintah pusat