Gambaran Pelaksanaan Pilkada Pada Pemilu Di Indonesia- Selamat pagi sahabat Materi Belajar dimanapun kalian berada dan selamat menikmati akhir pekan bagi anda yang sedang berlibur. Pada hari minggu pagi ini saya akan membahas mengenai gambaran pelaksanaan pilkada pada pemilu di indonesia, yang mana di dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah berdasarkan Undang-undang pemilu ( uu pilkada ) terbagi menjadi berbagai tahapan.
Tahapan pelaksanaan pilkada yang saya maksudkan adalah seperti berikut:
Tahapan pelaksanaan pilkada yang saya maksudkan adalah seperti berikut:
1. Tahap pertama
Pada tahap ini akan dijelaskan mengenai penetapan daftar pemilih tetap atau seperti yang saya jelaskan dibawah pada artikel ini.
2. Tahap kedua
Pada tahap ini akan dijelaskan mengenai pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
3. Tahap ketiga
Pada tahap ini akan dijelaskan mengenai penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
4. Tahap keempat
Pada tahap ini akan dijelaskan mengenai kampanye.
5. Tahap kelima
Pada tahap ini akan dijelaskan mengenai masa tenang.
6. Tahap keenam
Pada tahap ini akan dijelaskan mengenai pemungutan suara.
7. Tahap ketujuh
Pada tahap ini akan dijelaskan mengenai perhitungan suara.
8. Tahap kedelapan
Pada tahap ini akan dijelaskan mengenai penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Dan bagi kalian yang sedang mencari serta membutuhkan pembahasan bagaimana sistem pilkada dan alurnya di indonesia ini untuk digunakan sebagai syarat melengkapi tugas sekolah, tugas kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi anda agar dapat bermanfaat. Berikut ini adalah penjelasannya.
Dan bagi kalian yang sedang mencari serta membutuhkan pembahasan bagaimana sistem pilkada dan alurnya di indonesia ini untuk digunakan sebagai syarat melengkapi tugas sekolah, tugas kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi anda agar dapat bermanfaat. Berikut ini adalah penjelasannya.
Penetapan Daftar Pemilih Tetap
Warga negara yang berhak memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah menurut pasal 1 ayat (22) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008, pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin, kemudian pasal 19 ayat (1 dan 2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 menerangkan bahwa pemilih yang mempunyai hak memilih adalah warga negara Indonesia yang didaftar oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih dan pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
Dalam proses pendaftaran pemilih untuk pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, daftar pemilih yang sudah disusun, yaitu daftar pemilih pada saat pelaksanaan pemilu terakhir di daerah yang bersangkutan ditambah pemilih baru, ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). Daftar Pemilih Sementara ini diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Pada kesempatan ini, pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara dapat mendaftarkan diri ke panitia pemungutan suara dan dimuat dalam daftar pemilih tambahan. Kemudian daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Itulah gambaran pelaksanaan pilkada pada pemilu di Indonesia tahap pertama penetapan daftar pemilih tetap berdasarkan uu nomor 10 Tahun 2008
Pada kesempatan ini, pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara dapat mendaftarkan diri ke panitia pemungutan suara dan dimuat dalam daftar pemilih tambahan. Kemudian daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Itulah gambaran pelaksanaan pilkada pada pemilu di Indonesia tahap pertama penetapan daftar pemilih tetap berdasarkan uu nomor 10 Tahun 2008