Tujuan Dan Fungsi Pengawasan Menurut Para Ahli

Tujuan dan fungsi pengawasan adalah pembahasan yang akan di jelaskan pada artikel dibawah ini. Pembahasan ini masuk kedalam aspek materi pelajaran ekonomi manajemen dan semua pelajaran yang berhubungan dengan manajemen, pengawasan, POAC dan lain sebagainya didalam suatu organisasi dan atau perusahaan. Adapun fokus pembahasan yang akan di jelaskan yakni :

1. Tujuan pengawasan menurut para ahli.
2. Fungsi pengawasan menurut para ahli.

Semoga pembahasan ini dapat menambah pengetahuan anda didalam mengetahui tujuan dan fungsi pengawasan serta menjadi portal referensi tugas ataupun makalah bagi para pelajar di seluruh Indonesia.


Tujuan Pengawasan

Didalam suatu perusahaan ataupun organisasi pastinya terdapat pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan atau manajer, dan pengawasan itu juga memiliki tujuan yang jelas untuk kepentingan organisasi ataupun perusahaan. Dibawah ini adalah penjelasan tujuan pengawasan oleh beberapa para ahli.
Tujuan Dan Fungsi Pengawasan Menurut Para Ahli
Tujuan Dan Fungsi Pengawasan

Menurut Simbolon (2004:62) Pengawasan bertujuan agar hasil pelaksanaan pekerjaan diperoleh secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif) sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.

Sedangkan menurut Silalahi (2003:181) tujuan dari pengawasan adalah sebagai berikut : 

1. Mencegah terjadinya penyimpangan pencapaian tujuan yang telah direncanakan.
2. Agar proses kerja sesuai dengan prosedur yang telah digariskan atau ditetapkan.
3. Mencegah dan menghilangkan hambatan dan kesulitan yang akan, sedang atau mungkin terjadi dalam pelaksanaan kegiatan.
4. Mencegah penyimpangan penggunaan sumber daya.
5. Mencegah penyalahgunaan otoritas dan kedudukan.
Agar tujuan tersebut tercapai, maka akan lebih baik jika tindakan kontrol dilakukan sebelum terjadi penyimpangan-penyimpangan sehingga bersifat mencegah (preventif control) dibandingkan dengan tindakan kontrol sesudah terjadi penyimpangan (repressive control).

Kemudian penjelasan lain menurut Bohari (2002:5) tujuan pengawasan adalah mengamati apa yang sebenarnya terjadi, dengan maksud untuk secepatnya melaporkan kesalahan atau hambatan kepada pimpinan atau penanggung jawab kegiatan yang bersangkutan agar dapat diambil tindakan yang korektif yang perlu. 

Selanjutnya menurut Siagian (2002:259) pengawasan dilakukan bertujuan untuk mencegah terjadinya diviasi dalam operasional atau rancana, sehingga berbagai kegiatan operasional yang sedang berlangsung terlaksana dengan baik dalam arti bukan hanya sesuai rencana, akan tetapi juga dengan tingkat efesiensi dan efektifitas yang setinggi mungkin. 

Sehingga dari beberapa pendapat mengenai tujuan pengawasan, dapat disimpulkan bahwa tujuan pengawasan adalah untuk mengetahui dan memahami kenyataan yang sebenarnya tentang pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan. Apakah pekerjaan yang dilakukan tersebut berjalan secara efektif dan efisien. Dengan demikian objek pengawasan dapat diketahui kinerjanya, sehingga jika terjadi kesalahan dapat diperbaiki dengan segera.

Fungsi Pengawasan

Dalam rangka melakukan transformasi guna meraih perbaikan kualitas organisasi publik, perlu dilakukan pengawasan (control) terhadap seluruh tindakan dan akibat dari proses transformasi tersebut. Melalui pengawasan tersebut dapat diketahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi secara dini.

Jika kekuranngan dan kesalahan diketahui lebih awal maka akan dapat dilakukan perbaikan dan peningkatan dengan cepat, artinya semua permasalahan dapat diantisipasi. Dengan demikian akan menghindari terjadinya kebocoran dan pemborosan untuk membiayai hal-hal yang justru harus direvisi.

Dibawah ini adalah pengertian dan definisi (teori dan konsep) fungsi pengawasan oleh beberapa para ahli, yakni sebagai berikut :

Menurut Bohari (2004:9) Fungsi pengawasan pada dasarnya merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan agar apa yang telah dirancanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Sebagaimana yang dikemukakan oleh Sule dan Saefullah (2005:317) bahwa Fungsi pengawasan adalah identifikasi berbagai faktor yang menghambat sebuah kegiatan, dan juga pengambilan tindakan koreksi yang diperlukan agar tujuan organisasi dapat tetap tercapai.

Lebih lanjut mengenai fungsi dari pengawasan, Simbolon (2004:62) mengemukakan bahwa, fungsi dari pengawasan yaitu:

1. Mempertebal rasa dan tanggung jawab terhadap pejabat yang diserahi tugas dan wewenang dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Mendidik para pejabat agar mereka melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
3. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, penyelewengan, kelalaian dan kelemahan, agar tidak terjadi kerugian yang tidak diinginkan.
4. Untuk memperbaiki kesalahan dan penyelewengan, agar pelaksanaan pekerjaan tidak mengalami hambatan dan pemborosan-pemborosan.
Selanjutnya Terry dan Leslie dalam Sule dan Saefullah (2005:238-239) mengemukakan bahwa fungsi pengawasan adalah cara menentukan, apakah diperlukan sesuatu penyesuaian atau tidak dan karena itu ia harus merupakan bagian integral dari sistem manajemen.

Sementara Sudarsono dan Edilius (2002:105) mengemukakan bahwa pengawasan berfungsi agar dapat diperoleh hasil produksi berupa barang dan jasa yang berkualitas dalam jangka waktu yang sesuai dengan rencana yang talah ditentukan.

Sehingga dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa fungsi pengawasan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk memastikan supaya, rencana yang telah ditetapkan bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan proses yang telah diatur. Demikian pembahasan mengenai tujuan dan fungsi pengawasan menurut para ahli.

Daftar Pustaka

Simbolon, Maringan Masry. 2004. Dasar-dasar Administrasi dan Manajemen. Penerbit Ghalia Indonesia: Jakarta.
Silalahi, Ulbert. 2005. Studi Tentang Ilmu Administrasi: Konsep, Teori dan Dimensi. Cetakan Keenam. Sinar Baru Algensindo: Bandung.
Siagian, Sondang P. 2005. Fungsi-fungsi Manajerial, Edisi Revisi. PT. Bumi Aksara: Jakarta.
Sule, Trisnawati Ernie dan Saefullah, Kurniawan. (2005). Pengantar Manajemen. Kencana: Jakarta.
Sudarsono dan Edilius. (2002). Manajemen Koperasi Indonesia. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Teori pada buku Bohari yang diterbitkan pada tahun 2002.