Definisi Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)

Definisi Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Halo sahabat MB dimana pun anda berada, di bawah ini saya akan memaparkan tentang definisi badan perencanaan dan pembangunan daerah atau sering disingkat dengan BAPPEDA. Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi tugas sekolah, kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi agar dapat bermanfaat. Berikut ini adalah penjelasannya.

* Pengertian Bappeda

Bappeda adalah badan perencanaan dan pembangunan daerah dibentuk pada tahun 1980 melalui Keputusan Presiden No 27 tahun 1980. Bappeda memiliki badan atau tupoksi susunan dan struktur organisasi di dalamnya yang diantaranya adalah 
a. tupoksi kepala badan
b. tupoksi seketariat
c. tupoksi bidang ekonomi
d. tupoksi bidang fisik dan prasarana
e. tupoksi bidang sosial dan budaya
f. tupoksi bidang penelitian pengembangan pendataan dan pelaporan
g. tupoksi bidang penanaman modal.
Baca juga Definisi Pembangunan Fisik Dan Pembangunan Non Fisik
Menurut Permendagri 57/2007 tentang petunjuk teknis (Juknis) Penataan Organisasi Perangkat Daerah Bapeeda sebagai unsur perencanaan-perencanaan yang memiliki tugas dan fungsi, yaitu :
Definisi Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
1. Perumusan kebijakan perencanaan daerah.
2. Koordinasi penyusunan rencana yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan masing-masing satuan kerja perangkat daerah.

Badan perencanaan pembangunan daerah juga memiliki tugas dan fungsi dalam proses perencanaan, diantaranya proses teknokratik, partisipatif, dan proses top-down dan bottom-up. Dalam tugas dan fungsi tahapan perencanaan Bappeda memiliki peran sebagai penyusun rencana, pengendalian dan pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana. Setelah melewati tahap perencanaan Bappeda bertugas dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Baca juga Inilah Beberapa Definisi Pembangunan Menurut Para Ahli
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten atau kota dan merupakan unsur staf dalam Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati dan Walikota. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut, Tugas Pokok Bappeda kabupaten atau kota adalah membantu Kepala Daerah dalam menentukan kebijaksanaan dibidang Perencanaan Pembangunan Daerah serta Penilaian Atas Pelaksanaannya. Sedangkan Fungsi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah kabupaten atau kota adalah :
  1. Perumusan kebijakan teknis dalam lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah.
  2. Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menurut susunan organisasi :
    • Kepala Badan;
    • Sekretariat;
    • Bidang Ekonomi;
    • Bidang Sosial Budaya;
    • Bidang Fisik dan Prasarana;
    • Bidang Penelitian, Pengembangan, Pendataan dan Pelaporan;
    • Bidang Penanaman Modal;
    • UPT dan
    • Kelompok Jabatan Fungsional
Itulah Definisi Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
Struktur Organisasi BAPEDA
Struktur Organisasi Badan Penyelenggaraan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
Peran dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Gambar diatas merupakan struktur organisasi yang biasanya terdapat pada ruang kantor BAPEDDA.