Materi Sejarah : Peristiwa Pemberontakan Oleh Andi Azis Di Ujung Pandang Sulawesi Selatan

Materi Sejarah tentang Peristiwa Pemberontakan Oleh Andi Azis Di Ujung Pandang Sulawesi Selatan
Halo sahabat MB dimana pun anda berada, di bawah ini saya akan memaparkan mengenai Materi Sejarah yang berisikan dengan peristiwa pemberontakan yang di lakukan oleh Andi Azis yang terjadi di Ujung Pandang yang sekarang menjadi Makassar provinsi Sulawesi Selatan.

Pemberontakan yang terjadi di ujung pandang ini berada dibawah pimpinan kapten Andi Aziz. Andi Aziz adalah seorang mantan perwira dari het Koninklijke Nederlands(ch)-Indische Leger (KNIL) atau yang secara harfiahnya yakni Tentara Kerajaan Hindia Belanda dan beliau pun baru diterima masuk di dalam Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS).

Adapun maksud dan tujuan dari pemberontakan yang dilakukan nya ini adalah untuk dapat mempertahankan atas keutuhan dari Negara Indonesia Timur (NIT) dan yang melatar belakangi aksi pemberontakan yang terjadi ini adalah dikarenakan kelompok dari Andi Aziz dengan tegas menolak tentang masuknya pasukan-pasukan dari Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS) dan juga Tentara Nasional Indonesia (TNI). Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi tugas sekolah, kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi agar dapat bermanfaat. Berikut ini adalah penjelasannya.
Peristiwa Pemberontakan Oleh Andi Azis Di Ujung Pandang Sulawesi Selatan
Pemberontakan Andi Aziz
Tepat pada tanggal 05 April 1950, telah terjadi sebuah penyerangan yang dilakukan oleh kelompok Andi Aziz dan gerombolan Andi Aziz juga menduduki daerah tempat vital serta menahan dan menawan Panglima Teritorium Indonesia Timur Letnan Kolonel Ahmad Junus Mokoginta (A.J.

Mokoginta). Sehingga agar dapat menanggulangi aksi pemberontakan yang dilakukan oleh gerombolan Andi Aziz tersebut, tepat pada tanggal 08 April 1950 pemerintah mengeluarkan sebuah Ultimatum yang berisikan tentang sebuah perintah untuk Andi Aziz supaya segera melaporkan dirinya dan juga segera untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatan yang telah dilakukannya ke Jakarta dengan waktu tempo 4 hari (4 x 24 Jam) serta pemerintah juga memperintahkan agar Andi Aziz segera menarik pasukannya, menyerahkan semua senjata-senjata dan juga segera melepaskan serta membebaskan tawanan-tawanan nya.
Ultimatum adalah sebuah kata dari bahasa Latin, yang bermaksud pernyataan terakhir atau permintaan tak terbatalkan yang menjadi bagian dari cara diplomatik terhadap negara lain, dan biasa diikuti dengan perang, jika tak dipenuhi. Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Ultimatum (Wikipedia Indonesia)
Adapun ultimatum tersebut tidak di indahkan dan tidak di penuhi oleh Andi Aziz, maka pemerintah segera mengambil tindakan dengan mengirimkan pasukan-pasukan Ekspedisi yang berada di bawah pimpinan Kolonel Alex Kawilarang, kemudian setelah semua pasukan sampai dan mendarat di Ujung Pandang (Makassar), maka terjadikan pertempuran dan kejadian ini terjadi pada tanggal 26 April 1950. Dan setelah itu tepat pada tanggal 05 Agustus 1950, dengan secara tiba-tiba dan mendadak Markas Staf Brigade 10/Garuda Mataram Ujung Pandang (Makassar) terjadi pengepungan yang dilakukan oleh para pengikut Andi Aziz, akan tetapi pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil memukul mundur aksi tersebut.

Sehingga peristiwa mengenai aksi pengepungan markas staf brigade tersebut dikenal sebagai peristiwa 05 Agustus 1950. Kemudian setelah terjadinya aksi pertempuran-pertempuran yang dilakukan oleh pendukung Andi Aziz seperti het Koninklijke Nederlands(ch)-Indische Leger (KNIL)/KL selama dua hari, kemudian mereka meminta untuk berunding.
Baca juga Peristiwa Gerakan 30 September Atau Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI)
Dan kemudian terjadilah kesepakatan kedua pihak yakni antara Kolonel Kawilarang dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Mayor Jenderal Scheffelaar dari het Koninklijke Nederlands(ch)-Indische Leger (KNIL/KL), kesepakatan ini terjadi tepat pada tanggal 08 Agustus 1950. Adapun isi dari kesepakatan yang telah di rundingkan yakni mengenai penghentian aksi tembak menembak, het Koninklijke Nederlands(ch)-Indische Leger (KNIL/KL) diharuskan untuk segera meninggalkan Ujung Pandang (Makassar) serta menanggalkan dan melepaskan semua senjata-senjatanya, yang pada akhirnya kemudian Andi Aziz bisa ditangkap, di adili serta di hadapkan pada pengadilan Militer di Yogyakarta dan Andi Aziz Di jatuhi hukuman selama 15 tahun penjara, dan vonis ini terjadi pada tahun 1953. Materi Sejarah tentang Peristiwa Pemberontakan Oleh Andi Azis Di Ujung Pandang Sulawesi Selatan