Sistem Pemerintahan Desa Di Negara Indonesia

Sistem Pemerintahan Desa Di Negara Indonesia- Halo sahabat MB dimanapun kalian berada, pembahasan kali ini akan memaparkan mengenai sistem pemerintahan desa di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun yang akan diuraikan didalam materi pendidikan kewarganegaraan ini adalah pengertian/definisi desa, pembentukan desa, kewenangan desa, keuangan desa, struktur organisasi desa, lembaga pemerintahan desa. Berikut penjelasannya : 

Pemerintahan Desa

1. Pengertian Desa

Desa atau pedesaan dapat diartikan sebagai daerah yang ada di luar kota. Desa merupakan organisasi pemerintahan resmi yang terendah. Berdasarkan undang undang desa/ uu desa  (UU No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005), desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang berlaku dan dihormati dalam system Negara Republik Indonesia.

Di Indonesia ada perbedaan untuk menyebut wilayah desa, antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. Di Kalimantan Selatan dan Papua, desa disebut dengan istilah kampung, di Sumatra Barat disebut nagari, di Maluku disebut negeri, di Nanggroe Aceh Darussalam disebut gampong, dan di Sulawesi Selatan disebut lembang.


2. Pembentukan Desa 
Didalam pembentukan desa harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu sebagai berikut:
a. Jumlah penduduk
Pembentukan desa baru untuk wilayah Jawa dan Bali harus memiliki penduduk paling sedikit 1500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK). Sementara itu, untuk wilayah Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 1000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga (KK), serta wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku dan Papua paling sedikit 750 jiwa atau 75 Kepala Keluarga (KK).

b. Luas Wilayah
Luas wilayah indonesia yang dibentuk mancakup wilayah-wilayah yang menjadi bagian desa tersebut. Dengan demikian, desa-desa yang dibentuk harus ditentukan juga batas-batasnya. Batas wilayah desa biasanya berupa jalan, sungai, perkebunan, tambak, dan sebagainya.

c. Bagian Wilayah Kerja
Wilayah Indonesia tebentuk dari beberapa wilayah dusun. Adapun wilayah dusun terbentuk atas beberapa wilayah Rukun Warga (RW). Wilayah RW merupakan gabungan dari beberapa wilayah Rukun Tetangga (RT).

d. Perangkat Desa
Kepala desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh para perangkat desa. Perangkat desa mempunyai tugas melayani kepentingan masyarakat di wilayah desa tersebut.

e. Sarana dan Prasarana Pemerintahan
Sarana dan Prasarana Pemerintahan yang menjadi syarat pembentukan desa meliputi adanya kantor desa, jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, dan pasar desa.

3. Kewenangan Desa
Kewenangan desa menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 7 yaitu sebagai berikut:
a. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan asal-usul desa, misalnya, menetapkan peraturan desa, memilih pemimpin pemerintahan desa, memiliki kekayaan sendiri, menggali dan menetapkan sumber-sumber pendapatan desa. 
b. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepala desa.
c. Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, serta urusan pengaturan dikelola oleh desa tersebut.

4. Keuangan Desa
Keuangan desa dapat diperoleh dari sumber-sumber pendapatan desa yaitu sebagai berikut:
1. Pendapatan asli desa, seperti hasi usaha desa, pasar desa, hasil gotong royong, dan lain-lain.
2. Bagi hasil pajak daerah kabupaten atau kota dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Bantuan keuangan dari pemerintah.
4. Hibah dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.

Sumber pendapatan desa yang tidak bisa diambil alih oleh pemerintah atau pemerintahan daerah yaitu seperti:
a. Tanah desa
b. Pasar desa
c. Bangunan desa
d. Objek rekreasi yang diurusi oleh desa
e. Pemandian umum yang diurusi oleh desa
f. Hutan desa
g. Perairan, pantai dalam batas tertentu
h. Tempat pemancingan dan pelelangan ikan yang dikelola desa
i. Jalan desa

5. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Struktur pemerintahan desa memiliki struktur seperti dibawah ini:
a. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ==> Kepala desa : 
b. Sekretaris desa dan Kepala dusun 
c. Kaur pemerintahan, kaur pembangunan, kaur keuangan, kaur kesra, kaur umum

6. Lembaga-Lembaga Pemerintahan Desa
Lembaga-lembaga pemerintahan desa dapat diuraikan sebagai berikut:
A. Kepala desa 
Didalam sebuah desa dipimpin oleh kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari beberapa calon yang memenuhi syarat. Dalam pelantikan kepala desa calon yang memperoleh dukungan suara terbanyak, akan di tetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai kepala desa. Selanjutnya, kepala desa terpilih dilantik oleh bupati atau pejabat lain yang ditunjuk paling lambat 30 hari setelah dinyatakan terpilih. Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih 1 kali lagi untuk masa jabatan berikutnya.

Kepala desa dapat digaji dengan tanah kas desa atau yang biasa disebut tanah bengkok. Setelah masa jabatannya habis, tanah itu di kembalikan kepada pemerintahan desa setempat. Dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa pada Pasal 14 Ayat 1 dinyatakan bahwa tugas kepala desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas kepala desa, kepala desa memiliki wewenang dan kewajiban. Wewenang dan kewajiban Kepala Desa diatur dalam Pasal 14 dan 15 PP No. 72 Tahun 2005.

  => Wewenang Kepala Desa
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).
2. Mengajukan rancangan peraturan desa.
3. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. 
4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5. Membina kehidupan masyarakat desa.
6. Membina perekonomian desa.
7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
8. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  => Kewajiban Kepala Desa
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
4. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
7. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik.
9. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa.
10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
11. Mendamaikan perselisihan masyarakat dalam sebuah desa.
12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
13. Membina, mengayomi, dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa 
15. Mengembangkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan melestarikan lingkungan hidup.

Dan juga kepala desa berkewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau wali kota memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. Selain itu, kepala desa juga memiliki larangan yang telah di jelaskan dalam Pasal 16 PP No. 72 Tahun 2005

  => Hal yang dilarang dilakukan oleh kepala desa
1. Menjadi pengurus Partai Politik.
2. Merangkap jabatan sebagai ketua dan anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa yang bersangkutan.
3. Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD.
4. Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah (PILKADA).
5. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
6. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang dan jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
7. Menyalahgunakan wewenang.
8. Melanggar sumpah atau janji jabatan.

  => Tanggung jawab kepala desa
Kepala desa bertanggung jawab kepada penduduk desa melalui BPD dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada bupati dengan tembusan kepada camat. Pertanggung jawaban dan laporan pelaksanaan tugas kepala desa disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun pada setiap akhir tahun anggaran.

Berakhirnya masa jabatan kepala desa diberitahukan oleh BPD kepada kepala desa secara tertulis, 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, kepala desa menyampaikan pertanggung jawaban akhir masa jabatan. 2 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa, BPD segera memproses pemilihan kepala desa yang baru.Seorang kepala desa dapat diberhentikan oleh bupati atas usul BPD, karena berikut ini:
1. Meninggal dunia .
2. Mangajukan permintaan sendiri.
3. Tidak lagi memenuhi syarat dan melanggar sumpah atau janji.
4. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat desa.

B. Perangkat desa
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa. Menurut UU No. 32 Tahun 2004, perangkat desa terdiri dari sekretaris desa (sekdes) dan perangkat desa lainnya yang akan di jelaskan dibawah ini yaitu sebagai berikut:
  => Sekretaris desa (Sekdes)
Sekretaris desa bertugas dalam bidang administrasi desa, seperti surat-menyurat, membuat laporan desa, dan kegiatan kearsipan. Sekdes adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  => Perangkat desa lainnya
Perangkat desa lainnya terdiri dari pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan.
a. Pelaksana teknis lapangan terdiri dari kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan umum, kepala urusan keuangan, dan kepala urusan kesejahteraan masyarakat.
b. Unsur kewilayhan merupakan pembantu kepala desa dalam lingkup dusun atau beberapa dusun. Tugasnya meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, ketertiban dan keamanan, pembinaan masyarakat, serta melaksanakan peraturan desa di lingkup wilayahnya.

C. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD merupakan wakil dari penduduk desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai wakil rakyat, BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintahan desa.

  => Fungsi BPD
Adapun fungsi BPD yaitu sebagai berikut:
a. Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
b. Legislasi, yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintahan desa.
c. Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
d. Menampung aspirasi masyarakat, yaitu menangani dan menyalurkan aspirasi yang diterima dari masyarakat kepada jabatan atau instansi yang berwenang dalam suatu masyarakat.

  => Wewenang BPD
Sesuai dengan pasal 35 PP No. 72 Tahun 2005, BPD mempunyai wewenang yaitu sebagai berikut:
a. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
b. Pelaksana pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa.
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
d. Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi  dari masyarakat.
f. Menyusun tata tertib BPD.
Anggota BPD berjumlah ganjil, minimal 5 orang dan maksimal 11 orang sesuai dengan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa. Adapun keanggotaannya dapat terdiri dari :
a. Ketua rukun warga
b. Pemangku adat
c. Golongan profesi
d. Pemuka agama
e. Tokoh atau pemuka masyarakat lainnya yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan diresmikan oleh keputusan bupati atau wali kota. Masa jabatan anggota BPD yaitu 6 tahun dan dapat diangkat atau diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

  => Hak dan kewajiban anggota BPD
Sesuai dengan Pasal 37 PP No. 72 Tahun 2005, anggota BPD memiliki hak dan kewajiban yaitu sebagai berikut:
Hak Anggota BPD
a. Mengajukan rancangan peraturan desa.
b. Mengajukan pertanyaan.
c. Manyampaikan pendapat.
d. Memilih dan dipilih.
e. Memperoleh tunjangan.

  => Kewajiban Anggota BPD
a. Mangamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
c. Mepertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan NKRI.
d. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindak lanjuti aspirasi rakyat.
e. Memproses pemilihan kepala desa. 

D. Lembaga kemasyarakatan
Ada beberapa lembaga kemasyarakatan di desa yaitu sebagai berikut:
a. Rukun Tetangga (RT)
Rukun tetangga adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat desa yang terdiri dari sekurang-kurangnya 20 kepala keluarga dan paling banyak 60 keluarga.
Adapun fungsi dan tugas RT yaitu sebagai berikut:

  => Fungsi RT
1. Pengoordinasikan antar warga.
2. Menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan pemerintah.
3. Pengamanan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
  => Tugas RT
1. Melaksanakan kegiatan gotong royong dan kerukunan warga.
2. Melaksanakan peningkatan peran serta masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.
3. Membantu terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam rangka menunjang stabilitas nasional.

b. Rukun Warga (RW)
Rukun warga dibentuk dari beberapa Rukun Tetangga (RT).
Adapun fungsi dan tugas RW yaitu sebagai berikut:
  => Fungsi RW
1. Pengorganisasian pelaksanaan tugas RT.
2. Pelaksana dan menjembatani hubungan antar RT.
  => Tugas RW
1. Menggerakkan swadaya gorong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
2. Membantu kelancaran tugas-tugas pokok LKMD dalam bidang pembangunan didesa dan kelurahan.

c. Koperasi Unit Desa (KUD) 
KUD merupakan lembaga usaha desa yang bergerak dalam bidang ekonomi. Tugas utamanya menyediakan produk kebutuhan desa, pemasaran, dan pendidikan berwirausaha.


d. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

PKK merupkan lembaga kemasyarakatan yang anggotanya adalah para ibu-ibu rumah tangga.

e. Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)
Posyandu adalah system pelayanan yang di padukan antara satu program dengan program yang lainnya yang merupakan forum komunikasi pelayanan terpadu dan dinamis. Misalnya program KB dengan kesehatan ibu dan anak. Pelayanan yang diberikan posyandu bersifat terpadu. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat karena di posyandu tersebut masyarakat dapat memperoleh pelayanan lengkap pada waktu dan tempat yang sama.

f. Karang Taruna.
Karang taruna adalah lembaga organisasi pemuda yang merupakan wadah tempat menyalurkan potensi pemuda dalam upaya pemberdayaan pemuda untuk mendukung pembangunan dan kemasyarakatan.
Adapun tugas karang taruna yaitu sebagai berikut:
a. Meningkatkan persatuan dan kesatuan pemuda.
b. Membantu pemerintahan desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan
c. Memantu pemerintahan desa dalam bidang ketentraman dan keamanan.

g. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

LPMD adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga desa untuk membentuk pemerintahan desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. LPMD memiliki tugas dan fungsi yaitu sebagai berikut:

a. Membantu pemerintahan desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

b. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.
c. Melaksanakan peningkatan pemberdayaan masyarakat.
d. Menampung aspirasi masyarakat desa.

Soal dan Jawaban sistem pemerintahan desa

1. Pemerintahan terendah dalam susunan pemerinthan Indonesia adalah….
a. Desa
b. Kecamatan
c. Kabupaten
d. Provinsi
Jawaban : a. Desa
2. Kepala desa dipilih secara….
a. Tidak langsung
b. Langsung oleh penduduk desa
c. Aklamasi
d. Pemungutan suara
Jawaban : b. Langsung oleh penduduk desa
3. Perangkat desa yang berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil adalah….
a. Kepala desa
b. Sekretaris desa
c. Pelaksana teknis lapangan
d. Unsur kewilayahan
Jawaban : b. sekretaris desa
4. Kepala desa tidak mendapat gaji pemerintah. Sebagai gantinya, kepala desa mendapatkan….
a. Sumbangan dari rakyat
b. Beberapa hewan ternak
c. Honor dari desa
d. Tanah bengkok
Jawaban : d. Tanah bengkok
5. Membahas rancangan peraturan desa bersama dengan kepala desa merupakan tugas….
a. Pelaksana teknis lapangan
b. Sekretaris desa
c. BPD
d. Pemuka masyarakat
Jawaban : c. BPD
6. Masa jabatan kepala desa adalah….
a. 5 tahun
b. 6 tahun
c. 7 tahun
d. 8 tahun
Jawaban : b. 6 tahu
7. Peraturan pemerintah yang mengatur tentang desa adalah….
a. Pp No. 23 tahun 2005
b. Pp No. 56 tahun 2005
c. Pp No. 72 tahun 2005
d. Pp No. 45 tahun 2005
Jawaban ; c. Pp No. 72 tahun 2005
8. Desa di daerah Sumatra Barat disebut….
a. Kampong
b. Nagari
c. Gampong
d. Lembang
Jawaban : b. nagari
9. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah lembaga usaha desa yang bergerak di bidang….
a. Politik
b. Ekonomi
c. Sosial
d. Budaya
Jawaban : b. Ekonomi
10. Desa dipimpin oleh seorang….
a. Lurah
b. Camat
c. Kepala desa
d. Presiden
Jawaban : c. Kepala desa
Sistem Pemerintahan Desa Di Negara Kesatuan Republik Indonesia