Contoh Proposal Skripsi Bab I Dan Struktur Cara Membuat Proposal Skripsi

Contoh proposal skripsi bab I dan struktur cara membuat proposal skripsi adalah topik pembahasan yang akan di uraikan pada penjelasan dibawah ini. Adapun fokus pembahasan yang akan dijelaskan adalah pengertian skripsi, contoh proposal skripsi bab I, struktur cara membuat proposal skripsi, sistematika penulisan proposal bab I skripsi dan bagaimana contoh latar belakang skripsi.

Semoga pembahasan ini dapat menambah pengetahuan anda didalam mengetahui contoh proposal skripsi bab I dan struktur cara membuat proposal skripsi serta menjadi portal referensi tugas ataupun makalah bagi para pelajar di seluruh Indonesia.
Contoh Proposal Skripsi Bab I Dan Struktur Cara Membuat Proposal Skripsi
SKRIPSI

Pengertian Skripsi

Skripsi adalah sebuah istilah yang digunakan di negara Indonesia untuk mengilustrasikan suatu karya tulis ilmiah yang berupa sebuah paparan tulisan dari hasil penelitian sarjana S1 yang selanjutnta membahas suatu permasalahan atau fenomena didalam bidang ilmu tertentu dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku.
Baca ini Contoh Format Pengajuan Judul Skripsi
Pada artikel ini, tidak akan membahas struktur skripsi secara keseluruhan, namun akan di bagi ke dalam beberapa artikel, dan fokus artikel ini hanya pada Bab I pada proposal skripsi, bagaimana struktur cara membuat proposal bab I skripsi dan lengkap dengan contoh proposal bab I skripsi.

Struktur Cara Membuat Proposal Bab I Skripsi

Adapun struktur penulisan pada proposal bab I skripsi adalah dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Latar Belakang
Pada sub bab I proposal skripsi ini menjelaskan tentang, hal-hal yang melatar belakangi permasalahan yang akan di teliti oleh mahasiswa nantinya. Contoh latar belakang pada sub bab I pada proposal skripsi adalah dapat di contohkan sebagai berikut :

Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang menuju perubahan-perubahan kearah yang lebih baik untuk memajukan bangsa. Namun demikian, dalam mencapai tujuan perubahan tersebut Indonesia dihadapkan pada berbagai cobaan dan permasalahan seperti dalam pembangunan, pemberdayaan, yang pada intinya mengarah pada kesejahteraan masyarakat dan masih banyak permasalahan lainnya yang perlu untuk diselesaikan. Salah satu unsure penting dari Negara adalah pemerintah. Pemerintah merupakan pihak yang memiliki wewenang dan sepenuhnya bertanggung jawab dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Negara.

Salah satunya adalah pemberdayaan, pemberdayaan masyarakat merupakan upaya yang di sengaja untuk memfasilitasi masyarakat lokal dalam merencanakan, memutuskan dan mengelola sumber daya lokal yang di miliki collective action dan networking sehingga pada akhirnya mereka memiliki kemampuan dan kemandirian secara ekonomi, ekologi, sosial dalam bermasyarakat. Dalam pengertian yang lebih luas, pemberdayaan masyarakat merupakan proses untuk memfasilitasi dan mendorong masyarakat agar mampu menempatkan diri secara proposional dan menjadi pelaku utama dalam memanfaatkan lingkungan strategisnya untuk mencapai keberlanjutan dalam jangka panjang.

Pemberdayaan masyarakat memiliki keterkaitan erat dengan sustainable development dimana pemberdayaan masyarakat merupakan suatu prasyarat utama serta dapat diibaratkan sebagai gerbong yang akan membawa masyarakat menuju suatu keberlanjutan secara ekonomi, sosial ekologi yang dinamis. Maka dari pada itu penguatan pemberdayaan masyarakat di daerah perlu dilakukan secara berkelanjutan, karena masyarakat telah banyak menunjukan bahwa mereka memiliki kehendak dan keinginan untuk memperbaiki segi-segi kehidupan baik di sektor politik, ekonomi sosial dan lainnya sebagaimana dibuktikan dengan sikap kritis dalam merespon setiap gejala dan tindakan aparat pemerintahan maupun isu-isu mengenai pembangunan.

Kebijakan pemberdayaan masyarakat juga tertuang didalam ketentuan Undang-undang 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan daerah, yang menjelaskan "pemberian otonomi yang luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat". Rumusan kebijakan tersebut menegaskan bahwa antara kebijakan pemberdayaan masyarakat dan penyelengaraan otonomi daerah memiliki hubungan reciprokal atau hubungan timbal balik.

Dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan yang terjadi, pemerintah tidak hanya berkerja sendirian, ada lembaga-lembaga kemasyarakatan yang memiliki tugas terlebih dalam hal kesejahteraan masyarakat dengan cara melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat. Dalam Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 Tentang pemerintahan daerah, pasal 211 menyebutkan bahwa didesa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, kemudian lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam Memberdayakan Masyarakat.

LPM dideklarasikan pada tanggal 21 Juli 2000 melalui forum Musyawarah Temu LKMD Tingkat Nasional di Bandung yang diikuti oleh para utusan LKMD se Indonesia yang hadir dengan membawa mandat penuh dari provinsinya masing-masing untuk mempelajari, menelaah dan membuat kesepakatan-kesepakatan nasional tentang keberadaan lembaga sosial kemasyarakatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di desa / kelurahan.

Dalam forum Musyawarah Temu LKMD Tingkat Nasional tersebut akhirnya terjadi kesepakatan Nasional yang dikenal dengan DEKLARASI BANDUNG memuat 2 (dua) hal yang sangat fundamental yakni :
1. Merubah nama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa / Kelurahan (LKMD/K) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
2. Terbentuknya Asosiasi LPM secara nasional dengan diawali terbentuknya Dewan Pimpinan Pusat (DPP LPM).

Keputusan Menteri dalam Negeri Repulik Indonesia mengenai kader pemberdayaan masyarakat terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 bahwa dalam rangka Penumbuh kembangkan penggerakan prakarsa dan partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan didesa / kelurahan perlu dibentuk kader pemberdayaan masyarakat, dan juga kader pemberdayaan masyarakat merupakan mitra pemerintah desa/kelurahan yang diperlukan keberadaan dan peranannya dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif didesa dan kelurahan, dan juga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang kader pemberdayaan masyarakat.

Tujuan diadakannya atau dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di desa/kelurahan antara lain ialah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia bedasarkan pancasila dan UUD 1945, Meningkatkan Partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan, meningkatnya kemampuan masyarakat sebagai sumber daya manusia, meningkatnya ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
2. Rumusan Masalah
Pada sub bab I proposal skripsi ini menjelaskan tentang, apa saja yang menjadi rumusan masalah yang akan di teliti oleh mahasiswa nantinya. Contoh rumusan masalah pada sub bab I pada proposal skripsi adalah dapat di contohkan sebagai berikut :

=> Bagaimana Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dalam pemberdayaan masyarakat di kelurahan damai kecamatan sukamaju ?

=> Apa saja faktor penghambat LPMK dalam pembangunan fisik dan non fisik ?
=> Apa saja faktor pendukung LPMK dalam pembangunan fisik dan non fisik ?

3. Tujuan Penelitian
Pada sub bab I proposal skripsi ini menjelaskan tentang, tujuan dari penelitian yang akan dilakukan mahasiswa yang berdasarkan dari rumusan masalah. Contoh tujuan penelitian pada sub bab I pada proposal skripsi adalah dapat di contohkan sebagai berikut :

=> Untuk mengetahui Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dalam pemberdayaan masyarakat di kelurahan damai kecamatan sukamaju.

=> Untuk mengetahui faktor penghambat LPMK dalam pembangunan fisik dan non fisik.
=> Untuk mengetahui faktor pendukung LPMK dalam pembangunan fisik dan non fisik.
4. Manfaat Penelitian
Pada sub bab I proposal skripsi ini menjelaskan tentang, manfaat dari penelitian yang akan dilakukan mahasiswa yang berdasarkan dari rumusan masalah serta tujuan penelitian. Contoh manfaat penelitian pada sub bab I pada proposal skripsi adalah dapat di contohkan sebagai berikut:

Hasil suatu penelitian tentunya mempunyai kegunaan dan manfaat bagi peneliti maupun pihak lain. Sejalan dengan tujuan penelitian tersebut di atas maka penelitian ini mempunyai kegunaan yaitu sebagai berikut :

a. Secara Teoritis
Secara teoritis yaitu agar mahasiswa dapat menerapkan atau mengembangkan teori dan konsep yang nantinya diharapkan dapat dipergunakan dalam penelitian-penelitian berikutnya.
b. Secara Praktis
Secara praktis yaitu dengan adanya hasil penelitian diharapkan dapat menjadi bahan referensi bagi stakeholder dalam mempelajari ilmu pemerintahan pada umumnya.