Pengertian Ciri-Ciri Dan Tujuan Konstitusi

Pengertian ciri-ciri dan tujuan konstitusi di Indonesia akan diuraikan secara lengkap pada materi pelajaran pendidikan dan kewarganegaraan sebagai berikut dibawah ini. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang secara tertulis maupun secara tidak tertulis yang mengenai ketatanegaraan atau undang-undang dasar pada suatu negara. Sehingga dengan demikian konstitusi tentu saja akan dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan suatu negara yang dibuat berdasarkan peraturan yang berlaku.

Adapun point pokok pembahasan yang akan dijelaskan seputar konstitusi di Indonesia yakni seputar apa itu arti konstitusi, apa makna dari konstitusi, ciri-ciri dan tujuan konstitusi yang akan dibahas didalam materi pendidikan dan kewarganegaraan berikut ini adalah antara lain :

1. Pengertian konstitusi.
2. Ciri-ciri konstitusi.
3. Tujuan konstitusi.

Pengertian Ciri-Ciri Dan Tujuan Konstitusi Di Indonesia

Definisi konstitusi

Makna konstitusi adalah suatu hukum dasar atau sering kita sebut dengan undang-undang dasar dalam negara yang merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara dengan keadaan tertulis maupun tidak tertulis.

Ciri-ciri konstitusi

Berikut ini merupakan beberapa ciri-ciri konstitusi dalam suatu negara yang diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Negara hukum.
2. Bentuk negara kesatuan.
3. Bentuk pemerintahan republik.
4. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
5. Sistem pemerintahan presidensial.
6. Adanya pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif.
7. Desentralisasi.
8. Multi partai.
9. Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Tujuan konstitusi

Tujuan konstitusi dalam sebuah negara tentu berbeda-beda sesuai dengan aturan yang berlaku dalam negara tersebut. Adapun tujuan konstitusi yang harus diterapkan di indonesia diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2. Membebaskan dari kekuasaan mutlak.
3. Mengatur jalannya kekuasaan.
4. Menghindari kesewenangan.
5. Arahan mewujudkan tujuan negara.
6. Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).
7. Pedoman penyelenggaraan negara.

Dengan adanya sebuah aturan yang tertulis maupun tidak tertulis di indonesia, sudah semestinya harus di taati oleh semua warga negara indonesia tanpa memandang ras,suku maupun agama. Tujuan yang tertulis diatas berguna untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Suatu keharusan bagi kita semua untuk menjaga suatu keutuhan NKRI dikarenakan menghargai hasil jerih payah dari sebuah perjuangan para pahlawan di negara indonesia. Dengan demikian perlu adanya pendalaman materi tentang konstitusi ini agar kita dapat mempertahankan keutuhan NKRI.

Demikian pembahasan mengenai pengertian ciri-ciri dan tujuan konstitusi di Indonesia. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi referensi informasi didalam mengetahui apa itu konstitusi, pengertian konstitusi, makna konstitusi, definisi konstitusi, arti konstitusi, ciri-ciri dan tujuan konstitusi di indonesia.