Tahap Kedua Gambaran Pelaksanaan Pilkada Pada Pemilu Di Indonesia

Tahap Kedua Gambaran Pelaksanaan Pilkada Pada Pemilu Di Indonesia- Didalam pembahasan artikel ini, saya akan membahas dan mengulas mengenai gambaran pelaksanaan pilkada tahap kedua yakni pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada pemilu di indonesia, dengan berdasarkan undang undang pemilu, uu pilkada dan uu no 32 Tahun 2004.

Dan bagi kalian yang sedang mencari serta membutuhkan pembahasan bagaimana sistem pilkada dan alurnya di indonesia ini untuk digunakan sebagai syarat melengkapi tugas sekolah, tugas kuliah bahkan untuk tugas akhir/ skripsi anda agar dapat bermanfaat. Pada artikel sebelumnya yang telah saya terbitkan sudah dijelaskan mengenai pelaksanaan pilkada tahap pertama
Baca ini Pelaksanaan pilkada tahap pertama : penetapan daftar pemilih tetap

Pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah


Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta dalam pemilihan kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas uu 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa peserta Pemilihan Kepala Daerah juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Wajib di ketahui website resmi kpu adalah www.kpu.go.id 
Peserta pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Bagian VIII mengenai Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ( undang undang pilkada ) pada pasal 59 berbunyi :
1. Peserta pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah:
a. Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
b. Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
2. Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah yang bersangkutan.
3. Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima persen)
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen)
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen)
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).

Mengingat besarnya tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Kepala Daerah, maka seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai mana tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 yaitu:
Calon Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
2. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah
3. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat
4. Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur
5. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
8. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya
9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan
10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara
11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak
13. Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri
14. Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
15. Tidak dalam status sebagai penjabat Kepala Daerah
Tahap Kedua Gambaran Pelaksanaan Pilkada Pada Pemilu Di Indonesia
Setelah memenuhi persyaratan sebagai calon Kepala daerah, tahapan selanjutnya yaitu melakukan pendaftaran sebagai pasangan calon Kepala Daerah , dan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berasal dari partai politik dan/atau gabungan partai politik, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 15 yang berbunyi:

1. Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon, wajib menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung, yaitu Ketua dan Sekretaris partai politik atau para Ketua dan para Sekretaris partai politik atau sebutan lain yang bergabung, dengan menggunakan formulir Model B – KWK.KPU PARTAI POLITIK, dengan ketentuan nama lengkap bakal pasangan calon ditulis sama dengan nama lengkap bakal pasangan calon sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilampiri :
a. Surat pernyataan kesepakatan partai politik yang bergabung untuk mencalonkan bakal pasangan calon
b. Surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas bakal pasangan calon yang dicalonkan yang ditanda tangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung
c. Surat pernyataan kesediaan sebagai calon Gubernur / Wakil Gubernur secara berpasangan dalam satu kesatuan
d. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai bakal pasangan calon
e. Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan/anggota DPR, DPD dan DPRD, pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara/daerah, yayasan, advokat dan kuasa hukum atau profesi bidang lain, apabila terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
f. Surat pernyataan pengunduran diri sejak pendaftaran dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu surat pernyataan yang bersangkutan tidak aktif dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional yang disampaikan kepada atasan langsungnya untuk diketahui
g. Surat keputusan pemberhentian sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota atau copy kartu tanda anggota partai politik yang dilegalisir oleh pimpinan partai politik bagi Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota
h. Surat pernyataan bersedia tidak aktif dalam jabatannya sejak pendaftaran bagi pimpinan DPRD yang mencalonkan diri sebagai Gubernur/Wakil Gubernur di wilayah kerjanya
i. Surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur
j. Surat pemberitahuan kepada Presiden/Menteri Dalam Negeri melalui Menteri Dalam Negeri/Gubernur bagi Gubernur dan Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur
k. Kelengkapan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
l. Naskah visi, misi dan program dari bakal pasangan calon secara tertulis.
Tata cara pendaftaran bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berasal dari pasangan calon perseorangan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 20 ayat (5) yang berbunyi:
Dalam pelaksanaan pendaftaran dan/atau penyerahan dokumen dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan, bakal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur dari perseorangan menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS paling lama 29 (dua puluh sembilan) hari sebelum pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan kepada KPU Provinsi, dengan ketentuan :

1. Surat pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang di tandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu terhadap bakal pasangan calon, yang diketahui dan atau disetujui oleh bakal pasangan calon di atas kertas bermaterai cukup, dengan menggunakan formulir Model B 1 – KWK.KPU PERSEORANGAN
2. Fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dari masing-masing pendukung
3. Dokumen kependudukan lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 2) tidak dibenarkan dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung
4. Pengisian identitas pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri dari nama, nomor KTP/NIK atau identitas lain, umur/tempat tanggal lahir, alamat, dan tanda tangan.
Itulah Tahap Kedua Gambaran Pelaksanaan Pilkada Pada Pemilu Di Indonesia

Daftar pustaka / Sumber data :
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 15