Pengertian Dan Fungsi Pokok PNPM-MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan)

Pengertian Dan Fungsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) merupakan pembahasan yang akan dibahas dibawah ini, yang mana pembahasan ini memiliki keterkaitan dengan artikel sebelumnya yakni teori kemiskinan. Sehingga artikel teori kemiskinan tersebut dengan pembahasan dibawah ini saling sambung menyambung dan saling terkait. Adapun yang akan dibahas yakni pengertian program pnpm, fasilitas yang disediakan pnpm, landasan idil pancasila pada pnpm, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pnpm, prinsip pokok seperti prinsip sikompakSemoga pembahasan tentang pengertian dan fungsi program pnpm ini membantu anda dan dapat dijadikan sebagai referensi dalam mengerjakan tugas akhir anda.


Definisi PNPM Mandiri Perdesaan

Pengertian Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Per-desaan / Rural PNPM) adalah salahsatu dari sebuah mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan oleh PNPM Mandiri dalam berupaya untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan yang terjadi dan juga perluasan untuk kesempatan kerja di wilayah-wilayah perdesaan.
Pengertian Dan Fungsi Pokok PNPM-MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan)
PNPM Mandiri Perdesaan yakni juga mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan juga prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan dan disahkan serta diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 30 April 2007 di Kota Palu, provinsi Sulawesi Tengah. Program pemberdayaan masyarakat ini juga bisa dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air.
Dalam pelaksanaan dan prosesnya, program ini menujukan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah perdesaan. Program ini menyediakan beberapa fasilitas seperti berikut :
a. Fasilitas pemberdayaan masyarakat atau kelembagaan lokal
b. Pendampingan
c. Pelatihan
d. Serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan yakni sebesar Rp.750 juta hingga Rp.3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.
Baca ini Teori Kemiskinan (Pengertian, Ciri-Ciri Dan Dimensi Kemiskinan)

Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, semua anggota masyarakat pun ikut diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses seperti :
a. Perencanaan
b. Pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya
c. Dan sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM MP berada di bawah binaan/control Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).



Program ini didukung dengan pembiayaan yang asalnya dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana pinjaman / hibah luar negeri dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.

Dasar hukum pelaksanaan penanggulangan kemiskinan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) mengacu pada landasan konstitusional UUD 1945 beserta amandemennya, dimana kesejahteraan sosial menjadi judul khusus Bab XIV yang didalamnya memuat Pasal 33 Tentang Sistem Perekonomian dan Pasal 34 Tentang Kepedulian Negara Terhadap Masyarakat Miskin.

Landasan idil Pancasila dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada pnpm adalah seperti berikut :
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Dimana dalam peraturan ini mengatur tentang program penanggulangan kemiskinan, sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat (1) sebagai berikut:

a. Kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas masyarakat miskin.
b. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat.
c. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil,bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha bersekala mikro dan kecil.
d. Program-program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.

Serta landasan khusus pelaksanaan penanggulangan kemiskinan melalui PNPM-Mandiri seperti Keputusan Mentri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 25/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007 Tentang Pedoman Umum PNPM-MANDIRI. Peraturan perundang-undangan khususnya terkait yakni :
a. Sistem pemerintahan
b. Perencanaan
c. Keuangan negara
d. Kebijakan penanggulangan kemiskinan sebagaimana telah di uraikan dalam pedoman umum PNPM Mandiri adalah sebagai berikut:

  => Sistem Pemerintahan 
Dasar peraturan perundangan sistem pemerintahan yang digunakan pada pedoman pnpm adalah sebagai berikut :

a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
b. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintah Desa. 
c. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. 
d. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan. 
e. Sistem Perencanaan 

Dasar peraturan perundangan sistem perencanaan yang terkait adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). 
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. 
c. Peraturan Presiden Nomor. 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009. 
d. Peraturan Pemerintah Nomor. 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. 
e. Peraturan Pemerintah Nomor. 40 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional. 
f. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. 

  => Sistem Keuangan Negara
Dasar peraturan perundangan sistem keuangan negara adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455); 
c. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 
d. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577); 
e. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597); 
f. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/jasa Pemerintah; 
g. Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor.005/MPPN/ 06/2006 tentang Tata cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman/ Hibah Luar Negeri; 
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2006 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Daerah; 
i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pelaksanaannya, PNPM Mandiri Perdesaan menekankan prinsip-prinsip pokok SiKOMPAK, yang terdiri dari:

1. Transparansi dan Akuntabilitas
Maksudnya adalah masyarakat harus mempunyai akses yang memadai terhadap semua informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan bisa dilaksanakan secara terbuka dan di pertanggung-gugatkan, baik itu secara moral, secara teknis, legal maupun administratif.
2. Desentralisasi
Maksudnya adalah kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah (pemda) atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya.
3. Keberpihakan pada Orang / Masyarakat Miskin
Maksudnya adalah seluruh kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
4. Otonomi
Maksudnya adalah masyarakat diberikan kewenangan secara mandiri untuk dapat berpartisipasi dalam menentukan dan juga mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola.
5. Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat
Maksudnya adalah masyarakat ikut terlibat secara aktif didalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan juga secara gotong-royong menjalankan pembangunan.
6. Prioritas Usulan
Maksudnya adalah pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan/mengutamakan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumber daya yang terbatas.
7. Kesetaraan dan Keadilan Gender
Maksudnya adalah laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut.
8. Kolaborasi
Maksudnya adalah semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerja sama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan.
9. Keberlanjutan
Maksudnya adalah setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan

Prinsip Lainnya PNPM Mandiri Perdesaan 

Adapun PNPM Mandiri Perdesaan juga memiliki prinsip lainnya, yakni:
1. Bertumpu pada pembangunan manusia
Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya.
2. Demokratis
Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.

Prinsip-prinsip dalam PNPM Mandiri Perdesaan juga dikenal dengan sebutan SiKOMPAK Aku Lanjut dengan tagline: SiKOMPAK, Kunci Kemandirian Desa Kami. Prinsip tersebut selain memiliki filosofi yang mencerminkan prinsip-prinsip program dalam arti harafiah, juga ingin mengajak masyarakat untuk kompak bersatu padu dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Melalui SiKOMPAK ini diharapkan kemandirian desa dapat terwujud. Demikian pembahasan mengenai Pengertian Dan Fungsi Pokok PNPM-MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan), semoga bermanfaat

Sumber Data
Tim Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) (TK PNPM Mandiri Perdesaan), Jakarta 2007.
Tim Pengendali PNPM Mandiri. Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, Jakarta 2007/2008.