Kasus-Kasus Pelanggaran Ham Dalam Perspektif Pancasila

Kasus-kasus pelanggaran ham dalam perspektif pancasila adalah materi pelajaran pendidikan kewarganegaraan (ppkn) yang akan dijelaskan secara lengkap pada artikel dibawah ini. Adapun sub pembahasan didalam materi Hak Asasi Manusia (HAM) yang akan diuraikan yakni :

1. Substansi hak asasi manusia (HAM) dalam pancasila.
2. Ciri khusus hak asasi manusia (HAM).
3. Hak asasi manusia (HAM) dalam nilai idial pancasila.
4. Hak asasi manusia dalam nilai instrumental sila-sila pancasila.
5. Hak asasi manusia (HAM) dalam nilai praksis sila-sila pancasila.
6. Sikap positif dalam pancasila.


Substansi hak asasi manusia (HAM) dalam pancasila

Salah satu karakteristik hak asasi manusia adalah bersifat universal. Arti universal dalam ham adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia didunia tanpa membeda-bedakan antara suku agama dan ras.

Penegakan hak asasi manusia (HAM) pada tiap-tiap negara tidak sama (berbeda), karena dipengaruhi oleh idiologi dan budaya setiap negara. Contoh penegakan hak asasi manusia (HAM) Indonesia dalam penegakan HAM dilakukan dengan berdasarkan pada Idiologi Pancasila.
Kasus-kasus pelanggaran ham dalam perspektif pancasila
Ciri khusus hak asasi manusia (HAM)
Berikut ini adalah #4 ciri-ciri khusus yang terdapat didalam hak asasi manusia (HAM) yakni :
1.Hakiki
Hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
2.Universal
Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa gender ataupun lainnya.
3.Tidak dapat dicabut
Hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
4.Tidak dapat dibagi
Semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik maupun hak ekonomi.
Baca juga 15 Fungsi Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Hak asasi manusia (HAM) dalam nilai idial pancasila

1. Ketuhanan yang maha esa
Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
3. Persatuan Indonesia
Mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah tanpa adanya tekanan dan intervensi.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
Baca ini Definisi Pancasila Dan Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Hak asasi manusia (HAM) dalam nilai instrumental sila-sila pancasila

Nilai instrumen adalah penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain bahwa, nilai instrumental adalah pedoman pelaksanaan kelima sila pancasila. Pewujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-undang Dasar (UUD) sampai dengan Peraturan Daerah (Perda). Berikut dibawah ini merupakan instrumen hak asasi manusia (HAM) :

1. Dalam UUD 1945
Hak asasi manusia (HAM) diatur dalam pasal 28 A – 28 J.
2. Dalam TAP MPR
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM didalam Tap MPR tersebut terdapat piagam HAM Indonesia.

3. Dalam Undang-Undang
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
d. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik.
e. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 tentang konvenan internasional hak-hak ekonomi dan sosial budaya.

4. Dalam Peraturan Pemerintah
a. Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran ham yang berat.
b. Peraturan pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang konpensasi, rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM yang berat.

5. Dalam keputusan dan presiden (Kepres)
a. Kepres Nomor 5 tahun 1998 tentang komisi nasional Hak Asasi Manusia.
b. Kepres Nomor 83 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi nomor 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan untuk berorganisasi.
c. Kepres Nomor 31 tahun 2001 tentang pembentukan pengadilan ham pada pengadilan negeri jakarta pusat, pengadilan negeri surabaya, pengadilan negeri medan dan pengadilan negeri makassar.
d. Kepres Nomor 96 tahun 2000 tentang perubahan kepres nomor 53 tahun 2001 tentang pembentukan pengadilan ham ad hoc pada pengadilan negeri jakarta.
e. Kepres Nomor 40 tahun 2004 tentang rencana aksi nasional hak asasi manusia indonesia tahun 2004-2009.
Baca juga Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Hak asasi manusia (HAM) dalam nilai praksis sila-sila pancasila

Nilai praksis adalah realisasi atau perwujudan nilai-nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan sesuai dengan perkembangan zaman dan apriasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan pancasila merupakan idiologi terbuka.

Hak asasi manusia dalam nilai praksis pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Adapun berikut tabel dibawah ini adalah sikap positif yang dimaksud, perhatikan dan simak seperti berikut ini:

Sikap positif dalam pancasila

No.
Sila Pancasila
Sikap positif dalam penegakan HAM
1.
Ketuhanan yang maha esa.
1. Hormat menghormati dan bekerja sama antar umat beragama sehingga terbina hidup rukun.
2. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan Agama dan kepercayaannya masing-masing.
3. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaannya kepada orang lain.
2.
Kemanusiaan yang adil beradab.
1. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
2. Saling mencintai sesama.
3. Tenggang rasa kepada orang lain.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
6. Berani membela kebenaran.
7. Hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3.
Persatuan Indonesia
1. Menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3. Cinta tanah air dan bangsa.
4. Bangga sebagai bangsa indonesia dan bertanah air indonesia.
5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-bhineka tunggal ika.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah.
5. Mempertanggug-jawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan yang maha Esa.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2. Menghormati hak-hak orang lain.
3. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
4. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain.
5. Menjauhi sikap boros dan gaya hidup mewah.
6. Rela bekerja keras.
7. Menghargai hasil karya orang lain

Demikian pembahasan mengenai kasus-kasus pelanggaran ham dalam perspektif pancasila.