Usaha Depot Air Minum : Pengertian Dan Persyaratan Teknis

Usaha depot air minum merupakan salah satu bidang usaha yang memiliki prospek yang baik. Hal ini didorong oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat akan air minum yang bersih dan berkualitas. Selain itu, usaha ini juga relatif mudah untuk dijalankan dan membutuhkan modal yang cukup terjangkau.

Bagi kalian yang tertarik untuk memulai usaha depot air minum, berikut adalah konsep serta persyaratan teknis yang perlu kalian ketahui, mengingat peluang bisnis ini sangat menjanjikan dengan modal yang relatif terjangkau. Dengan melakukan perencanaan yang tepat dan matang, kerja keras serta fokus pada kualitas produk serta pelayanan, kalian dapat sukses dalam menjalankan usaha ini.

Usaha depot air minum yang akan diuraikan dibawah ini merupakan rangkuman singkat mengenai definisi, arti, makna, teori dan konsep para ahli atau pakar mengenai depot air minum dan syarat teknis dalam usaha depot air minum yang sesuai dengan referensi buku yang telah dibaca. Kalian dapat mengetahui judul buku, tahun terbit, pengarang dan penerbitnya seperti yang diberikan pada daftar rujukan pada bagian bawah tulisan ini.

Pengertian depot air minum

Depot air minum (DAM) adalah suatu bisnis usaha individu ataupun kelompok yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen. Usaha ini memiliki potensi keuntungan yang besar, dimana modal yang dikeluarkan terjangkau namun permintaan dipasar pastinya banyak, mengingat air minum bersih adalah kebutuhan manusia setiap harinya.

Depot Air Minum
Air Minum

Persyaratan teknis

Untuk produksi depot air minum isi ulang berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI. No 651/MMP/Kep/10/2004 tentang persyaratan teknis depot air minum dan perdagangannya adalah sebagai berikut :

1. Penampungan air baku dan syarat bak penampung air baku yang diambil dari sumbernya diangkut dengan menggunakan tangki dan selanjutnya ditampung dalam bak atau tangki penampung (reservoir).

Bak penampung harus dibuat dari bahan tara pangan (food grade), harus bebas dari bahan-bahan yang dapat mencemari air. Adapun tangki pengangkutan mempunyai persyaratan yang terdiri atas sebagai berikut dibawah ini :

a. Khusus digunakan untuk air minum.
b. Mudah dibersihkan serta di desinfektan dan diberi pengaman.
c. Harus mempunyai manhole.
d. Pengisian dan pengeluaran air harus melalui kran.
e. Selang dan pompa yang dipakai untuk bongkar muat air baku harus diberi penutup yang baik, disimpan dengan aman dan dilindungi dari kemungkinan kontaminasi.

Tangki, galang, pompa dan sambungan harus terbuat dari bahan tara pangan (food grade), tahan korosi dan bahan kimia yang dapat mencemari air. Tangki pengangkutan harus dibersihkan, disanitasi dan desinfeksi bagian luar dan dalam minimal 3 (tiga) bulan sekali.

Air baku harus diambil sampelnya, yang jumlahnya cukup mewakili untuk diperiksa terhadap standar mutu yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dokumen pengadaan air baku harus tersedia dalam depot air minum yang isinya antara lain adalah nama pemasok atau pemilik sumber air, jumlah air dan tanggal pengadaan.

2. Penyaringan bertahap terdiri dari beberapa bagian yang diantaranya sebagai berikut :
a. Saringan berasal dari pasir atau saringan lain yang efektif dengan fungsi yang sama. Fungsi saringan pasir adalah menyaring partikel-partikel yang kasar dan bahan yang dipakai adalah butir-butir silica (SiO2) minimal 80%. Ukuran butir-butir yang dipakai ditentukan dari mutu kejernihan air yang dinyatakan dalam NTU.

b. Saringan karbon aktif yang berasal dari batu bara atau batok kelapa berfungsi sebagai penyerap bau, rasa, warna, sisa khlor dan bahan organik. Daya serap terhadap Iodine (I2) minimal 75%.

c. Saringan atau Filter lainnya yang berfungsi sebagai saringan halus berukuran maksimal 10 (sepuluh) micron.

3. Desinfeksi
Desinfeksi dimaksudkan untuk meghilangkan kuman patogen. Proses desinfeksi dengan menggunakan ozon (O3) berlangsung dalam tangki atau alat pencampur ozon lainnya dengan konsentrasi ozon minimal 0,1 ppm dan residu ozon sesaat setelah pengisian berkisar antara 0,06 - 0,1 ppm.

Tindakan desinfeksi selain menggunakan ozon, dapat dilakukan dengan cara penyinaran Ultra Violet (UV) dengan panjang gelombang 254 nm atau kekuatan 2537 ° A dengan intensitas minimum 10.000 mw detik per cm2.

a. Pembilasan, pencucian dan sterilisasi wadah
Wadah yang dapat digunakan adalah wadah yang terbuat dari bahan tara pangan (food grade) dan bersih. Depot air minum wajib memeriksa wadah yang dibawa konsumen dan menolak wadah yang dianggap tidak layak untuk digunakan sebagai tempat air minum.

Wadah yang akan diisi harus di sanitasi dengan menggunakan ozon (O3) atau air ozon (air yang mengandung ozon). Bilamana dilakukan pencucian maka harus dilakukan dengan menggunakan berbagai jenis deterjen tara pangan (food grade) dan air bersih dengan suhu berkisar 60-850C.

b. Air pembilasan
Kemudian dibilas dengan air minum atau air produk secukupnya untuk menghilangkan sisa-sisa deterjen yang dipergunakan untuk mencuci, dengan catatan bahwa air bekas pencucian maupun bekas pembilasan tidak boleh digunakan kembali sebagai bahan baku produksi (harus dibuang).

c. Pengisian
Pengisian wadah dilakukan dengan menggunakan alat dan mesin serta dilakukan dalam tempat pengisian yang higienis.

d. Penutupan
Penutupan wadah dapat dilakukan dengan tutup yang dibawa konsumen dan atau yang disediakan oleh depot air minum.

Demikian pembahasan mengenai pengertian dan persyaratan teknis usaha depot air minum, semoga uraian diatas dapat berguna sebagai informasi edukasi dalam mengetahui definisi, arti, makna, teori dan konsep para ahli atau pakar mengenai depot air minum dan syarat teknis dalam usaha depot air minum.

Daftar pustaka
Kepmenrindag, RI. 2004. Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan RI Nomor 651/Mpp/Kep/10/2004 Tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum Dan Perdagangannya. Jakarta.